Pengumuman
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan II Tahun 2024 | (09/09)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (06/09)
- Monitoring dan Evaluasi Aplikasi Kinsatker | (05/09)
- Pengumuman Hasil Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring tanggal 23 Agustus 2024 | (28/08)
- Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi Melalui Aplikasi E-Binwas Secara Daring | (23/08)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring | (21/08)
- Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Atas Laporan Optimalisasi Penelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court | (06/08)
- Pengumuman Hasil Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tanggal 26 Juli 2024 | (02/08)
- Himbauan Untuk Melakukan Sosialisasi dan Kampanye SPI 2024 | (01/08)
- Permintaan Data Survey Kepuasan Masyarakat | (01/08)
- Undangan Partisipasi Lomba Foto Peradilan Tahun 2024 | (29/07)
Jadwal Sidang
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Telusuri PerkaraAREA V
PENGUATAN PENGAWASAN
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang bersih dan bebas KKN.
Target yang ingin dicapai :
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
- Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
- Mempertahankan predikat WTP dari WBK
- Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:
A. Pengendalian gratifikasi.
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi. elaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:
a) Membentuk unit pengendali gratifikasi
b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.
Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya.
B. Penerapan SPIP.
1. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan. Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:
a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik
b) Membentuk tim SPIP
c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP(undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.
2. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
a) Melakukan identifikasi resiko
b) Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.
3. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi. Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
4. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore. Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.
C. Pengaduan masyarakat
1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:
a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.
2. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:
a) Merespon pengaduan masyarakat
b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.
3. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.
4. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan
D. WBS (Whistle Blowing System)
a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi
b) WBS telah diterapkan
c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti. Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.
E. Penanganan benturan kepentingan
a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
c) Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
d) Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.