Hak Pencari Keadilan
SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 (huruf A.2 Informasi yang berkaitan dengan Masyarakat)
1. | Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. | |
2. | Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai. | |
3. | Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. | |
4. | Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. | |
5. | Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. | |
6. | Biaya untuk memperoleh salinan informasi. |
Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan
SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 (Lampiran I)
1. | Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan. | |
2. | Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). | |
3. | Berhak mengajukan bukti-bukti di persidangan | |
4. | Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan. | |
5. | Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan. | |
6. | Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai. | |
7. | Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali). | |
8. | Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara. | |
9 | Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum. | |
10. | Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); | |
11 | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi |