Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

 

peta map bengkulu copy copy

 

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu terdiri dari 9 (sembilan) wilayah, antara lain :

 

1. Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA, terletak di wilayah Kotamadya Bengkulu ;

2. Pengadilan Agama Curup Kelas IB, terletak di wilayah Kabupaten Rejang Lebong;

3. Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas IB, terletak di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara;

4. Pengadilan Agama Manna Kelas II, terletak di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan;

5. Pengadilan Agama Lebong Kelas II, terletak di wilayah Kabupaten Lebong;

6. Pengadilan Agama Mukomuko Kelas II, terletak di wilayah Kabupaten Mukomuko;

7. Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II, terletak di wilayah Kabupaten Kaur;

8. Pengadilan Agama Tais Kelas II, terletak di wilayah Kabupaten Seluma;

9. Pengadilan Agama Kepahiang Kelas II, terletak di wilayah Kabupaten Kepahiang.