Mediasi Proses Persidangan Peradilan Agama Tingkat Pertama
(PERMA NOMOR I TAHUN 2016)
- Tahap Pra Mediasi
- Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi;
- Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 Hari Kerja;
- Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya;
- Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 3 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki, Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara segera menunjuk Medioator Hakim atau Pegawai Pengadilan;
- Jika para pihak telah memilih Mediator atau Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara menunjuk Mediator, Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara menerbitkan penetapan yang memuat perintah untuk melakukan mediasi dan menunjuk Mediator;
- Hakim Pemeriksa Perkara wajib menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para Pihak menempuh Mediasi;
- Tahap Proses Mediasi.
- Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk;
- Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim;
- Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 2.
- Mediator atas permintaan para Pihak mengajukan permohonan perpanjangan waktu Mediasi sebagaimana dimaksud pada point 3 kepada Hakim pemeriksa perkara disertai dengan alasannya.
- Mediasi Mencapai Kesepakatan
- Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator;
- Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum maka para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai;
- Dalam membantu merumuskan Kesepakatan Perdamaian, Mediator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan atau kesusilaan, merugikan pihak ketiga atau tidak dapat dilaksanakan;
- Para pihak memalui Mediator dapat mengajukan kesepakatan Perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian;
- Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian, kesepakatan perdamaian wajib memuat pencabutan Gugatan.
- Mediator wajib melaporkan secara tertulis keberhasilan Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara dengan melampirkan Kesepakatan Perdamaian.
- Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
- Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
- Setelah menerima pemberitahuan sebgaiamana pada point 1, Hakim Pemeriksa Perkara segera menerbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku;
- Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan;
- Tempat Penyelenggaraan Mediasi
- Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak.;
- Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan dilarang menyelenggarakan Mediasi di luar Pengadilan;
- Mediator non hakim dan bukan Pegawai Pengadilan yang dipilih atau ditunjuk bersama-sama dengan Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan dalam satu perkara wajib menyelenggarakan Mediasi bertempat di Pengadilan;
- Penggunaan ruang Mediasi Pengadilan untuk Mediasi tidak dikenakan biaya.
- Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
- Sepanjang perkara belum diputus pada tingkat upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali, para Pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian;
- Jika disepakati, para Pihak melalui Ketua Pengadilan mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Hakimm pemeriksa perkara tingkat Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali untuk diputus dengan Akta Perdamaian;
- Akta Perdamaian ditandatangani oleh Hakim Pemeriksa Perkara tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya Kesepakatan Perdamaian;
- Apabila berkas perkara banding, kasasi, atau peninjauan kembali belum dikirimkan, berkas perkara dan Kesepakatan Perdamaian dikirimkan bersama-sama ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung;
