Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Bentuk Komitmen Nyata PTA Bangkulu untuk Wujudkan Kualitas Layanan Peradilan Modern
Bertempat di Hotel Madeline, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyelenggarakan Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara antara Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 21-23 Mei 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara agar efektif dan sesuai dengan rencana/program yang ditetapkan awal tahun. Selain itu, kegiatan yang diikuti oleh para pimpinan Pengadilan Pengadilan Agama sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu disertai Panitera dan jajaran kepaniteraan lainnya dimaksudkan pula sebagai upaya pengembangan kompetensi tenaga teknis di lingkungan PTA Bengkulu khususnya berkaitan dengan optimalisasi teknologi informasi dalam penanganan perkara.
Oleh karenanya, materi-materi yang disampaikan oleh pimpinan PTA Bengkulu (WKPTA Bengkulu), para Hakim Tinggi selaku Pengawas Daerah Pengadilan Tingkat Pertama dan Panitera PTA Bengkulu relevan dengan kebutuhan penanganan perkara yang efektif dan efisien yang berbasis teknologi informasi antara lain Kebijakan Percepatan Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Implementasi Layanan Peradilan Elektronik melalui E Court dan E Litigasi, Penanganan perkara banding E Court dan Optimalisasi SIP dalam percepatan penyelesaian perkara.
Pada bagian akhir, para peserta mendapat pencerahan/wawasan mengenai Direktori Putusan, Rogatori dan Upaya Hukum Kasasi dan PK Elektronik dari Hakim Pemilah Perkara, Asep Nursobah., S.Ag., M.H melalui zoom yang diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Semoga kegiatan yang diselenggarakan berdampak pada meningkatnya kualitas layanan perkara bagi masyarakat pencari keadilan di provinsi Bengkulu. (dh)
