Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Jadwal Sidang

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Telusuri Perkara


AREA VI

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

 

 

NO   INDIKATOR KERJA DOKUMEN PENDUKUNG
 6.i.  Standar Pelayanan 6.i.a.  Kebijakan standar pelayanan
6.i.b.  Standar pelayanan telah dimaklumatkan
6.i.c.  Reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP
6.i.d.  Publikasi Atas Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
 6.ii.   Budaya Pelayanan Prima 6.ii.a.  Sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima
6.ii.b.  Informasi tentang pelayanan mudah diakses
6.ii.c.  Terdapat sistem punishment(sanksi)/reward
6.ii.d.  Terdapat sistem kompensasi kepada penerima layanan
6.ii.e.  Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
6.ii.f.  Terdapat inovasi pelayanan
 6.iii. Pengelolaan Pengaduan 6.iii.a.  Media Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan Yang Terintegrasi
6.iii.b.  Unit Yang Mengelola Pengaduan Dan Konsultasi Pelayanan
6.iii.c.  Evaluasi Atas Penanganan Keluhan/Masukan dan Konsultasi
 6.iv. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan 6.iv.a.  Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
6.iv.b.  Hasil survey kepuasan masyarakat
6.iv.c.  Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
 6.v. Pemanfaatan Teknologi Informasi 6.v.a.  Penerapan Teknologi Informasi Dalam Memberikan Pelayanan
6.v.b.  Membangun Database Pelayanan Yang Terintegrasi
6.v.c.  Dilakukan Perbaikan Secara Terus Menerus
Reform Area 6 6.i.  Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
6.ii.  Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi

 

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target yang akan dicapai :

1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)

2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)

3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

a) Standar pelayanan

1) Terdapat standar pelayanan

Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.

2)  Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:

a. Membuat standar maklumat layanan

b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan

3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan

4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

a) Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

b) Budaya pelayanan prima

1) Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai

2) Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media social, website dll.

3) Telah terdapat sistem punishment(sanksi) dan reward(penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.

c) Sarana layanan terpadu/terintegrasi

1) Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)

2) PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

d) Terdapat inovasi dalam layanan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.

e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

1) Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat(SKM setiap 6 bulan).

2) Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner/spanduk

3) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.

Pembangunan zi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani focus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada 2 sasaran utama yaitu

  1. Terwujudnya Aparatur Pajs yang bersih dan bebas dari KKN diukur dengan menggunakan ukuran:

        - Nilai persepsi korupsi(survey eksternal)
        - Presentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan(TLHP)
        - Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survey eksternal)

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

tip Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 Selanjutnya

 

 

ProgPri 2024 Badilag0001 5

 

UCAPAN SELAMAT / DUKA CITA

  • 01_September_2024_800_x_445_px.png
  • 01_September_2024_800_x_445_px_1.png
  • kesaktian_pancasila_24.png
  • maulid_nabi_24.png
  • Selamat_KMA_baru.png
  • Ucapan_Duka_Cita_Ibu_mertua_Saiful_Alamsyah_web.jpg
  • Ucapan_Duka_Sekma.png