Pengumuman
- Pengunggahan Kembali Putusan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk periode unggah 2022 - Juli 2023 | (27/09)
- Integrasi Data E-Keuangan Ditjen Badilag dan Komdanas MA RI | (05/09)
- Survei Integritas dan Keunggulan Peradilan (Judical Integrity and Court Excellence Survey) | (25/08)
- Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual | (25/08)
- Permohonan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial RI | (21/08)
- Undangan Kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya. | (03/08)
- Draf Penilaian Kinerja Triwulan II Tahun 2023 | (02/08)
- Sinkronisasi APS ke Pusat Data Badilag | (27/07)
- Tindaklanjut Hasil Monitoring Keuangan Perkara | (21/07)
- Tindak Lanjut Hasil Monitoring Implementasi PERMA No.7 tahun 2022 | (13/07)
- Tindak Lanjut Hasil Monitoring Pelaporan Permohonan Eksekusi | (13/07)
Jadwal Sidang
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
AREA IV
PENGUATAN AKUNTABILITAS
NO | INDIKATOR KERJA | DOKUMEN PENDUKUNG | |
4.i. | Keterlibatan pimpinan | 4.i.a. | Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan |
4.i.b. | Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja | ||
4.i.c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | ||
4.ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 4.ii.a. | Dokumen perencanaan |
4.ii.b. | Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil | ||
4.ii.c. | Indikator Kinerja Utama (IKU) | ||
4.ii.d. | Indikator kinerja telah SMART | ||
4.ii.e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | ||
4.ii.f. | Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | ||
4.ii.g. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | ||
4.ii.h. | Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten | ||
Reform Area 4 | 4.i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | |
4.ii. | Pemberian reward and punishment |
||
4.iii. | Kerangka logis kinerja |
Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:
- Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
- Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan pimpinan.
- Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan. Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Kegiatan tersebut didukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran
- Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada masyarakat/anggota yang dipimpin. Kegiatan tersebut didukung undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perjanjian kinerja.
- Pimpinan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di pimpin oleh ketua PTA Bengkulu. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung: berupa undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan capaian kinerja setiap bulan.
2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja
- Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek(renja tahunan), rencana strategis (renstra) 5 tahunan
- Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta penetapan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja, dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja.
- Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil meliputi:
a. Membuat turunan renja yang mendukung peningkatan pelayanan public(penetapan standar layanan, budaya layanan prima, survey kepuasan masyarakat).
b. Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, WBS). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi.
- Indikator kinerja utama (IKU)
a) Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi.
b) Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan public. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen IKU dan IKU tambahan.
c) Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART. kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan dengan prinsip SMART.
d) Laporan kinerja disusun tepat waktu.
Menyusun LKJIP secara tepat waktu(bulan Februari pada tahun berikutnya). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen LKJIP, surat permintaan LKJIP.
e) Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa dokumen LKJIP
f) Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja. Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung dokumen laporan bintek/diklat/sosialisasi penyusunan dokumen LKJIP.
g) Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten:
Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas.
1. Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki sertifikat piagam penyusunan LKJIP.
2. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.