Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Jadwal Sidang

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Telusuri Perkara


Pentahapan Pembangunan Zona Integritas

di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

 

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN

 

NO   INDIKATOR KERJA DOKUMEN PENDUKUNG
 1.i. Penyusunan Tim Kerja  1.i.a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
1.i.b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
 1.ii.  Rencana Pembangunan Zona Integritas 1.ii.a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
1.ii.b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
1.ii.c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM
 1.iii.   Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM   1.iii.a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
1.iii.b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
1.iii.c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti
1.iv.   Perubahan pola pikir dan budaya kerja    1.iv.a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM
1.iv.b. Sudah ditetapkan agen perubahan
1.iv.c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi
1.iv.d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
   Reform Area 1 1.i. Komitmen dalam perubahan
1.ii. Komitmen Pimpinan
1.iii. Membangun Budaya Kerja

 

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu adalah termasuk salah satu satker dari 177 satker di Indonesia yang terpilih sebagai instansi yang telah siap membangun Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung. Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu  dimulai dengan deklarasi/komitmen seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang siap membangun Zona Integritas.

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas baik secara massal atau individu pada saat pelantikan. Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut yang di fokuskan pada 6 area :

  1.  Area I Manajemen perubahan
  2. Area II Penataan tatalaksana
  3. Area III Penataan manajemen SDM
  4. Area IV Penguatan akuntabilitas kinerja
  5. Area V Penguatan pengawasan
  6. Area VI Peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit

Dengan keenam area tersebut diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sosialisasi pembangunan Zona Integritas

Sosialisasi pembangunan ZI dilaksanakan agar kemauan untuk melakukan perubahan menuju WBK didengar dan dipahami oleh eksternal maupun internal hal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk :

  - Membuat banner/spanduk/himbauan/brosur
  - Melalui website
  - Melalui media Sosial
  - Melalui media elektronik
  - Melalui media cetak
  - Melalui media TV

Untuk sosialisasi internal melalui pengarahan saat apel pagi, rapat secara peoride dan pemasangan banner dilingkungan kerja . Semua yang dilakukan tersebut diatas harus dilengkapi dengan data dukung antara lain :  foto, screenshot website, media sosial, hyperlink atau kliping koran.

AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN

Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (cultur set) individu pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam membangun Zona Integritas menuju WBK
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja
  3. Pimpinan satuan kerja dan pejabat struktural dibawahnya harus berperan sebagai role model/keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
  4. Menurunnya resiko kegagalan karena adanya resistensi perubahan.

Untuk mencapai target tersebut diatas terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

A. Menyusun tim kerja

Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan(6 komponen pengungkit) , tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan zona integritas menuju WBK. Dengan kegiatan:

1. Membentuk tim kerja dengan tahapan

   a. Membuat undangan pembentukan tim kerja WBK

   b. Melaksanakan rapat pembentukan tim kerja WBK

   c. Penentuan tim kerja WBK.

   d. Pengesahan tim kerja WBK.

   Kegiatan tersebut diatas data dukungnya adalah undangan rapat, dokumen laporan pelaksanaan pembentukan tim kerja, riwayat hidup dan jejak tim kerja.

2. Penentuan anggota tim kerja selain pimpinan, dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas dengan tahapan melakukan seleksi untuk membentuk tim kerja pembangunan Zona Integritas melalui prosedur yang jelas dengan mempertimbangkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah, dan berdisiplin.

3. Rapat penentuan tim kerja

4. Penetapan tim kerja.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi tim kerja, notulen rapat, SK tim kerja WBK.

B. Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

         Dokumen rencana pembanguna Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK(Kapan dimulai?, Berapa lama?, target apa yang akan dicapai?). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, undangan , absesnsi , foto, dokumen rencana aksi, dan dokumen kegiatan penyusunan rencana aksi.

Dalam dokumen pembangunan ZI harus ada target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI yaitu hasil yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan. Program yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan yang membawa dampak ke arah yang lebih baik dengan cara 1) tentukan target prioritas yang diraa mudah diraih pada setiap komponen perubahan; 2) penentuan target harus melibatkan seluruh tim kerja; 3) Melaksanakan analisa terhadap rencana kerja yang terlaksana atau tidak. Kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan data dukung dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan serta target prioritas

C. Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI :

    1.Melaksanakan monitoring

    2.Melakukan laporan hasil monitoring

    3.Menindak lanjuti hasil monitoring

Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen undangan, notulen , daftar hadir dan foto.

D. Perubahan pola pikir dan budaya kerja.

Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:

          a. Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI dengan cara :

    -  Keteladanan yang ditunjukan sehingga menjadi panutan bawahannya

    -  Keteladanan mempunyai pengaruh dalam pembentukan pribadi bawahan

    -  Keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumentasi kegiatan kerja sama, kegiatan sinergi, pelayanan dan pengabdian        masyarakat yang dilakukan oleh pimpinan/2 pilar sebagai role model, absensi pimpinan 4 pilar, dokumentasi pimpinan sebagai Pembina  upacara.

b. Pembentukan agen perubahan

Meliputi kegiatan :

-  Membuat undangan penetapan agen perubahan

-  Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan

-  Menentukan syarat-syarat menjadi agen perubahan

-  Pengesahan agen perubahan.

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung:

-        Undangan rapat

-        Dokumen laporan pelaksanaan agen perubahan

-        Rekam jejak agen perubahan

E. Budaya kerja dan pola pikir lingkungan organisasi/Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

-        Menerapkan budaya kerja: pedoman prilaku warga peradilan dan 10 budaya malu.

-        Memberikan reward dan punishment

-        Membuat laporan dan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir organisasi

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi data dukung: dokumen pelaksanaan kegiatan, penerapan budaya kerja dan foto-fotonya, rekap absensi pegawai, dokumentasi reward dan punishment, keterlibatan seluruh anggota dalam pembangunan ZI menuju WBK

Upaya yang dilakukan :

-  Penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai

-  Penerapan tata nilaai, bekerja dalam hati dengan slogan “TOLAK GRATIFIKASI, MELAYANI DENGA HATI, MENGHARAP RIDHO ILLAHI”.

-  Mengikuti rapat dinas

-  Jumat olahraga

-  Pembinaan mental pegawai(ceramah agama)

-  Laporan seluruh hasil kegiatan.

Kegiatan tersebut diatas dilengkap dengan data dukung: dokumen pakta integritas, laporan seluruh kegiatan pembangunan ZI pada masing masing area, dokumentasi ZI

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

tip Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 Selanjutnya

 

 

ProgPri 2024 Badilag0001 5

 

UCAPAN SELAMAT / DUKA CITA

  • 01_September_2024_800_x_445_px.png
  • 01_September_2024_800_x_445_px_1.png
  • kesaktian_pancasila_24.png
  • maulid_nabi_24.png
  • Selamat_KMA_baru.png
  • Ucapan_Duka_Cita_Ibu_mertua_Saiful_Alamsyah_web.jpg
  • Ucapan_Duka_Sekma.png