Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Jadwal Sidang

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Telusuri Perkara


AREA II

PENATAAN TATALAKSANA

 

NO   INDIKATOR KERJA DOKUMEN PENDUKUNG
 2.i.  Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama 2.i.a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi
2.i.b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan
2.i.c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi
 2.ii. 
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)   2.ii.a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi
2.ii.b. Operasionalisasi Manajemen SDM Sudah Menggunakan Teknologi Informasi
2.ii.c. Pemberian Pelayanan Kepada Publik Sudah Menggunakan Teknologi Informasi
2.ii.d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik
 2.iii. 
Keterbukaan Informasi Publik   2.iii.a. Kebijakan Tentang Keterbukaan Informasi Publik Telah Diterapkan
2.iii.b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
   Reform Area 2 2.i. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan
2.ii. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi
2.iii. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat



Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menuju WBK
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menuju WBK.
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK.

Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

  1. Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
  2. Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
  3. Membuat SOP inovasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
  4. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
  5. Melakukan evaluasi SOP
  6. Membuat laporan hasil evaluasi SOP
  7. E-Office. Pengukuran indikator ini dengan mengacu pada1) sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas; 2) sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.
  8. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP
  9. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
  10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring.
  11. Keterbukaan informasi publik. Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu meliputi 1) Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses; 2) Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
  12. Monitoring dan evaluasi. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

tip Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 Selanjutnya

 

 

ProgPri 2024 Badilag0001 5

 

UCAPAN SELAMAT / DUKA CITA

  • Template_IG_November_800_x_445_px.png
  • Ucapan_SelamatDuka_Cita.png