Diskusi Hukum Wilayah I PTA Bengkulu
Hari Jumat tanggal 27 September 2019 bertempat di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA bertindak selaku Koordinator Wilayah I Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu melaksanakan Diskusi Hukum bersama dengan Pengadilan Agama Arga Makmur dan Pengadilan Agama Mukomuko.
Diskusi hukum ini dihadiri oleh Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Ibu DR. Dra. Hj. Rokhanah, M.H. Diskusi ini turut dihadiri beberapa orang Hakim Tinggi Bapak Drs. H. Sudirman Cik Ani, S.H., M.H., Bapak Drs. H. Edy Noerfuady H.M., S.H., M.H., Bapak Drs. H. Asri Damsy, S.H., M.H., Bapak Drs. H. Syafri Amrul, M.H.I, Bapak Drs. Tarmizi, dan Ibu Dra. Hj. Musla Kartini, M.Zen, dihadiri juga oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Ibu Hj. Itna Fauza Qadriyah, S.H., M.H. dan Bapak Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu H. Nursani, S.H serta para Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Bengkulu, Arga Makmur, dan Mukomuko.
Diskusi yang diadakanpada pagi hari pukul 09.00 WIB ini dimulai dengan Pembukaan Diskusi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama BengkuluIbu DR. Dra. Hj. Rokhanah, beliau menyampaikan agar kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin dan ditingkatkan kualitas diskusinya seperti bedah berkas dan sebagainya, juga dalam rangka meningkatkan kualitas SDM untuk mendukung peningkatan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terwujudnya peradilan agama yang agung.. InsyaAllah.. Kemudian beliau juga berharap ini menjadi contoh hendaknya dan mendorong Koordinator Wilayah lainnya mengadakan kegiatan Diskusi Hukum seperti ini sehingga dapat menjalin silaturahim yang erat antar Pengadilan Agama.
Diskusi hukum kali ini bertema “Melalui Diskusi Hukum Kita Tingkatkan Kualitas Putusan Pengadilan Agama”. Makalah diskusi kali ini adalah mengenai Penggunaan teori Maqashid Al-Syariah Dalam Pertimbangan Hukum Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama. Selamat Berdiskusi, Semoga Sukses dan Lancar, Aamiin..