PTA Bengkulu Sosialisasikan E-court
Perma Nomor 3 tahun 2018 mengamanatkan proses administrasi perkara secaa elektronik. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengadilan yang melayani para pihak dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pembayaran perkara misalnya, penggugat tidak harus datang ke pengadilan, tetapi cukup membayarnya di ATM atau sms banking. Dan pendaftaran perkara pun dapat dilakukan secara online. Oleh sebab itu, melalui e-court ini akan terwujud pengadilan modern berbasis teknologi informasi.
Beberapa waktu yang lalu, PTA Bengkulu mengutus Wakil Ketua PTA Bengkulu yang didampingi dua orang staf untuk belajar e-court ke PA Jakarta Pusat. Tujuannya untuk mempelajari e-court dalam pengimplementasiannya, karena sampai sekarang ini baru PA Jakarta Pusat di lingkungan peradilan agama yang melaksanakan e-court.
Guna untuk menyebarluaskan e-court tersebut, PTA Bengkulu gelar sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at (07/09). Hadir Ketua PTA Bengkulu H. Pelmizar, Wakil Ketua H. Abd. Hamid Pulungan, Panitera H. Misbahul Munir, para hakim tinggi dan panitera pengganti. Selain itu, hadir juga Ketua, Panitera dan admin IT PA sewilayah PTA Bengkulu dan PA Bengkulu menghadirkan juga para hakimnya.
Ketua PTA Bengkulu H. Pelmizar dalam arahannya menegaskan pentingnya pemahaman yang baik tentang e-court terutama untuk hakim dan panitera pengganti. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, PTA Bengkulu cepat-cepat mengambil langkah-langkah agar apabila e-court telah dilaksanakan di semua pengadilan, maka PA sewilayah PTA Bengkulu telah dapat menerapkannya.
“MA telah menetapkan pengadilan modern berbasis teknologi informasi antara lain tentang e-court. Oleh sebab itu, saya minta para hakim dan panitera pengganti untuk memahami e-court ini,” tandas H. Pelmizar.
“Kita di PTA Bengkulu harus terdepan dalam implementasi teknologi informasi di pengadilan,” pungkas H. Pelmizar.
Setelah Ketua PTA Bengkulu selesai menyampaikan arahan, lalu Dwi Septarina dan Fitra secara bergantian menyampaikan materi e-court. Dijelaskan, bahwa e-court tersebut belum dapat diakses karena belum memiliki username. Namun demikian, secara gamblang diuraikan tata kerja e-court, antara lain tentang pembayaran dan pendaftaran perkara secara online.
Disebutkan oleh Fitra, untuk dapat menerima pembayaran perkara, maka PA harus menjalin kerjasama dengan Bank yang telah ditunjuk misalnya BRI, BNI dan Bank Mandiri.
“Tahap pertama ini, PA harus menjalin kerjasama dengan Bank yang telah ditunjuk seperti BRI, BNI dan lain-lain,” urai Fitra menjelaskan.
Sosilisasi e-court ini berjalan dengan tertib dan sukses dan selesai bersamaan dengan semakin dekatnya shalat Jum’at.