Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Panitera PTA Bengkulu Peserta Seminar Standar Formulir Administrasi Kepaniteraan PA

seminar 1

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI melaksanakan kegiatan Seminar Standar Formulir Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama yang digelar di Hotel The 101 Bogor Jawa Barat selama tiga hari (Rabu s.d. Jumát / 18-20 Juli 2018).  

seminar 2

Pesertanya terbatas, artinya hanya mereka yang memiliki kompetensi yang dipanggil untuk mengikuti seminar tersebut. Mereka adalah yang berasal dari Badilag sendiri dan Ketua PA se-Jabodetabek serta beberapa orang dari PTA seluruh Indonesia, termasuklah di dalamnya Panitera PTA Bengkulu H. Misbahul Munir. Hebatnya lagi, ada surat khusus yang ditujukan ke Ketua PTA Bengkulu untuk menugaskan H. Misbahul Munir mengikuti seminar.

Menurut laporan dari H. Misbahul Munir dari arena seminar, kegiatan seminar dibuka oleh Dirjen Badilag H. Aco Nur yang didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama H. Hasbi Hasan.

Dalam kata sambutannya, H. Aco Nur meminta kepada peserta seminar untuk merumuskan formulir administrasi kepaniteraan yang bersifat standar yang akan digunakan oleh PTA maupun PA di seluruh Indonesia. Disebutkannya, sekarang ini dibutuhkan format formulir yang baik dan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.

“Saya minta kepada peserta seminar untuk merumuskan format formulir administrasi kepaniteraan dengan baik,” ujar H. Aco Nur.

Disebutkan oleh H. Aco Nur, dirinya beserta jajaran di Badilag akan selalu berusaha agar tertib administrasi kepaniteraan terwujud dengan benar, antara lain dengan menetapkan standar formulir.

H. Aco Nur juga menyinggung tentang e-court yang telah dilaunching Ketua MA sebagai implementasi Perma Nomor 3 tahun 2018. E-court ini, tegasnya lagi, adalah bukti kesungguhan MA dalam menciptakan pengadilan yang modern sehingga memudahkan para pihak dalam berperkara di pengadilan. Dirinya meminta kepada Ketua PA untuk belajar e-court ke PA Jakarta Pusat yang telah ditetapkan sebagai pilot projek di lingkungan peradilan agama.

“Saya minta kepada Ketua PA untuk belajar e-court ke PA Jakarta Pusat, karena pada saatnya nanti semua pengadilan harus menerapkan e-court,” ujar H. Acor Nur menginstruksikan.

Dalam kesempatan tersebut, H. Aco Nur juga meminta kepada PA dan PTA untuk melaksanakan SAPM sehingga semuanya terakreditasi. Menurutnya, akreditasi pengadilan sangat penting untuk menjadikan pelayanan kepada pencari keadilan dapat diukur sesuai dengan standar dan SOP yang ditetapkan. Oleh sebab itu, urainya lagi, tidak ada alasan bagi PA maupun PTA tidak melaksanakan SAPM.

“Pada gelombang III nanti, saya berharap PA dan PTA yang belum terakreditasi untuk ikut SAPM,” tandas H. Aco Nur.

Selamat kepada H. Misbahul Munir yang ditetapkan menjadi peserta seminar standar formulir administrasi kepaniteraan peradilan agama semoga sukses.