Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Keadilan Yang Hampir Sirna

kode etik

Salah seorang Hakim menghadapi sidang MKH karena pelanggaran Kode Etik

Profesi hakim merupakan jabatan yang mulia, disebabkan adanya tuntutan supaya berlaku adil dalam memutus perkara.[1] Rasulullah Saw bersabda bahwa ada tiga golongan hakim dalam memutus perkara, satu golongan masuk surga dan dua golongan lainnya masuk neraka. Golongan yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan menerapkan hukum berdasarkan kebenaran itu. Adapun golongan yang masuk neraka adalah hakim yang mengetahui kebenaran namun tidak menerapkan kebenaran, dan hakim yang menerapkan hukum dengan kebodohannya. Artinya seorang hakim mesti memenuhi persyaratan intlektualitas, profesionalisme dan memiliki moral serta integritas yang baik dan memutus perkara dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Seorang hakim harus terhindar dari sifat curang dalam memutus perkara, termasuk juga hakim yang memutus dengan kebodohannya. Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam tafsirnya, mengatakan bahwa penegakan hukum dengan keadilan hanya dapat dilakukan dengan cara:

  1. Hakim harus memahami substansi pokok perkara;
  2. Hakim harus menghilangkan keberpihakan terhadap salah satu pihak berperkara;
  3. Hakim mengetahui hukum untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak;
  4. Menyerahkan urusan penegakan hukum kepada orang yang memahami hukum.

Mengacu kepada Qur’an, an-Nisa (58), dirumuskan dengan menggunakan metode pembentukan garis hukum sebagaimana diajarkan oleh Hazairin dan dikembangkan oleh Sayuti Thalib, maka dapat ditarik dua garis hukum. Yaitu manusia diwajibkan menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan manusia diwajibkan menetapkan hukum dengan adil.[2] Tentulah suatu yang mutlak, seorang hakim harus menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta kemandirian dalam menjalankan tugasnya. Tanpa nilai-nilai  itu  maka profesionalisme jabatan hakim akan berubah menjadi materialistis dan pragmatis, tidak lagi berfungsi sebagai penjaga dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.

Ketika nilai materialisme dan pragmatisme mewarnai profesionalisme hakim, maka ide negera Indonesia sebagai negara hukum hanyalah tinggal cita-cita belaka dan wibawa pengadilan akan tergerus. Oleh sebab itu tantangan hakim ke depan adalah menata kelembagaan dan tradisi pengadilan yang mencerminkan khuluqul adzim,[3] akhlak Rasulullah Saw sebagai suri teladan yang agung dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Yang tak kalah penting adalah hakim mesti memiliki tingkat iman yang kuat sehingga menjadi garda terdepan mengontrol tugas-tugas institusional pada saat menjalankan fungsinya. Hakim yang memiliki iman yang kuat akan memiliki harga diri yang kuat pula dan tidak akan melakukan perbuatan tercela yang dilarang oleh agama.

Akhir-akhir ini kita membaca di media, ada di antara hakim yang mendekam di balik terali besi akibat rendahnya integritas moral. Tidak sedikit jumlahnya hakim yang kena OTT KPK akibat uang suap. Dan banyak juga hakim yang diberhentikan atau dijadikan hakim non palu akibat perbuatan tercela dan lain sebagainya. Hal ini terjadi karena hakim telah kehilangan kendali dalam menjalankan profesinya, ia lupa kode etik[4] sebagai pedoman dalam kehidupannya sehari-hari.

Sedari awal, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengingatkan kita sebagaimana disebut dalam hadits dari Abu Hurairah RA: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum”.  Al-Imam Ash-Shan’ani mengatakan, “Dan suap-menyuap itu haram berdasarkan Ijma’, baik bagi seorang qadhi (hakim), bagi para pekerja yang menangani shadaqah atau selainnya. Sebagaimana firman Allah SWT surat al-Baqarah ayat 188 yang artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Sejatinya, menegakkan keadilan adalah tugas negara yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum antara lain pengadilan. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa suatu negara yang tidak mencerminkan keadilan tidak usah menyebut dirinya negara hukum.[5] Selain itu, peran hakim dalam melaksanakan fungsi dan wewenang peradilan, hendaknya harus dititik-beratkan pada tujuan dan tafsiran filosofis, yaitu menegakkan kebenaran dan keadilan.[6]

Keadilan hukum merupakan cita-cita tertinggi dalam penegakan hukum, di samping dua prinsip penegakan hukum lainnya, yakni kepastian dan kemanfaatan hukum. Cita-cita tertinggi tersebut tercermin dalam irah-irah kepala putusan pengadilan, di mana pada kepala putusan Pengadilan Agama terdapat kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM dan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Irah-irah tersebut di atas secara filosofis, mengandung makna bahwa proses peradilan dilaksanakan guna mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan yang secara hati nurani, nilai keadilan tersebut langsung dipertanggungjawabkan oleh hakim, sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Agar keadilan itu bersinar kembali dengan baik, maka di akhir tulisan yang pendek ini, para hakim diingatkan kembali untuk selalu merenung dan mengimplementasikan makna cakra yang selalu terpajang di baju dinas sehari-hari. Yaitu (1). Sifat kartika (bintang) melambangkan ketakwaan hakim pada Tuhan Yang Maha Esa. (2). Sifat Cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil. (3). Candra (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. (4). Sari (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. (5). Tirta (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran (bersih).

[1] Qur’an, an-Nisa’ (58) artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

[2] Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana Pranada Media Group, Cetakan ke 3, Jakarta, 2007, hal. 106

[3] Qur’an, al-Qalam (4) artinya: Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung

[4] (1).Berperilaku adil (2) Berperilaku jujur (3) Berperilaku arif dan bijaksana (4) Bersikap mandiri (5) Berintegritas tinggi (6) Bertanggung jawab (7) Menjunjung tinggi harga diri (8) Berdisiplin tinggi (9) Berperilaku rendah hati (10) Bersikap profesional

[5] Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014, hal. 158

[6] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia Tinjauan dari Aspek Metodologis, Legalisasi dan Yurisprudensi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 300