Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Kewajiban Mengisi dan Mengirim E-LHKPN Ke KPK

lhkpn 2018

E-LHKPN yang telah diisi secara lengkap dan telah dikirim ke KPK

Sebagai penyelenggara negara, hakim dan pejabat yang lainnya wajib mengisi dan mengirimkan e-LHKPN ke KPK. Sekarang ini, bentuknya adalah elektronik LHKPN (e-LHKPN). Dengan e-LHKPN ini pengisiannya lebih mudah dan praktis.

Aplikasi e-LHKPN diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo tanggal 11 Desember 2017 dan dinyatakan berlaku secara resmi mulai  tanggal 1 Januari 2018. Sebelumnya, LHKPN dibuat secara manual dan dikirim melalui Pos.

Pembuatan e-LHKPN diwajibkan kepada penyelenggara negara antara lain hakim, pejabat di Kepaniteraan, Sekretaris, Bendahara dan pejabat lainnya. Pembuatan dan pengiriman e-LHKPN ini paling lambat tanggal 31 Maret 2018. Mengingat pembuatan e-LHKPN menggunakan internet, maka diminta kepada penyelenggara negara untuk membuatnya pada awal Maret 2018, hal ini untuk menghindari error pada saat pembuatannya apabila dilakukan akhir Maret 2018, karena kebiasaan selama ini selalu dikerjakan pada akhir limit waktu.

Setiap penyelenggara negara telah dibuatkan username dan password untuk bisa login ke aplikasi e-LHKPN, oleh sebab itu peran aktif dari penyelenggara negara dalam pengiriman e-LHKPN sangat diharapkan. Apabila menemui kendala dalam pengisian e-LHKPN supaya menghubungi admin e-LHKPN di satuan kerja masing-masing.

Dalam pengisian e-LHKPN, aplikasinya menuntun penyelenggara negara secara runtut dalam pengisiannya. Data yang ada pada e-LHKPN terdiri dari harta bergerak maupun harta tidak bergerak, rekening tabungan, setara kas, dan lain-lain. Selain itu, data pribadi dan data keluarga penyelenggara negara itu sendiri.

Pengisian e-LHKPN harus dimuat secara lengkap sehingga tidak ada data yang tidak diisi. Dan satu hal yang harus diingat, bahwa pengisian e-LHKPN diisi secara berurutan, artinya sebelum satu tahap selesai, maka tidak bisa diisi tahap berikutnya. Sebagai tanda bukti penyelenggara telah mengisi e-LHKPN dan telah pula mengirimkannya, KPK akan mengirimkan bukti tanda terima penyerahan formulir LHKPN melalui e-mail yang bersangkutan dan pada aplikasi e-LHKPN disebut dalam proses verifikasi.

Dalam kesempatan ini, pimpinan PTA Bengkulu mengharapkan setiap penyelenggaran negara yang ada dalam wilayah PTA Bengkulu supaya membuat e-LHKPN dan mengirimkannya ke KPK  paling lambat tanggal 31 Maret 2018.

“Diminta kepada setiap penyelenggara negara untuk mengisi e-LHKPN dan mengirimkannya ke KPK sebelum tanggal 31 Maret 2018,” pesan Ketua PTA Bengkulu H. Alwi Mallo.