Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Panitia Sosialisasi Perma No. 14 tahun 2916 Dibubarkan

 sosialisasi 1

Ketua PTA Bengkulu H. Alwi Mallo memberikan pengarahan sekaligus membubarkan Panitia

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI melaksanakan Sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016 tentang Tata cara penyelesaian ekonomi syariah di PTA Bengkulu. Sosialisasi tersebut berlangsung satu hari penuh yaitu hari Rabu (14/2). Pesertanya terdiri dari Ketua, Hakim dan Panitera PA sewilayah PTA Bengkulu ditambah perbankan syariah dan praktisi hukum yang berjumlah 58 orang.

sosialisasi 2

Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional serta staf dan tenaga honorer PTA Bengkulu

Guna mensukseskan sosialisasi dimaksud, PTA Bengkulu membentuk Panitia daerah yang dikomandoi Hakim Tinggi H. Sudirman Cik Ani. Panitia bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016 berjalan dengan lancar dan sukses. Acara yang digelar di aula PTA Bengkulu ini diliput RBTV dan salah satu harian yang ada di Bengkulu.

Acara pembukaan sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016 diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan dirigen staf Panmud Hukum PTA Bengkulu Dwi Septarina.  Dengan kemampuannya yang mumpuni, Dwi mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, bahkan salah seorang protokoler dari Pemprov Bengkulu memberikan pujian kepada Dwi. “Dirijennya bagus,” ujarnya memuji.

Dalam acara pembukaan sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016 dihadiri tiga orang Hakim Agung YM. H. Purwosusilo, YM H. Mukti Arto dan YM. H. Yasardin serta Plt. Direktur Pranata Tatalaksana  Perkara Perdata Agama Hj. Iis Nawangsasi. Selain itu, hadir juga Forkopimda, perbankan syariah, praktisi hukum, perguruan tinggi dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Lalu, pada hari ini Senin (19/2), Panitia sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016 dibubarkan. Dalam laporannya, Ketua Panitia H. Sudirman Cik Ani menyebutkan bahwa Panitia sosialisasi telah berbuat sesuai dengan kemampuan. Di sana sini urainya lebih lanjut, pasti ada kekurangan, tapi secara keseluruhan Panitia melaksanakan tugas dengan baik.

“Panitia telah melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuan, mungkin di sana sini ada kekurangan, oleh sebab itu mohon maaf atas kekurangan tersebut,” papar H. Sudirman Cik Ani.

Sementara itu, dalam pembinaannya sebelum pembubaran Panitia, Ketua PTA Bengkulu H. Alwi Mallo memberikan evaluasi kinerja Panitia. Menurutnya, Panitia telah bekerja dengan baik dan sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016 berjalan dengan sukses. Dirinya sebagai pimpinan PTA Bengkulu menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Panitia maupun pihak-pihak yang ikut serta dalam mensukseskan sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016.

“Panitia sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016 telah bekerja dengan baik dan acaranya lancar dan sukses, oleh sebab itu saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih,” kata H. Alwi Mallo yang mendapat aplus tepuk tangan dari hadirin.

“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbil’alamin, Panitia sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016 secara resmi dibubarkan,” pungkas Ketua PTA Bengkulu.

Acara pembubaran Panitia tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta staf dan tenaga honor PTA Bengkulu.