Ini Materi Pembinaan Ketua Kamar Agama dan Hakim Agung Pada Rakor Badilag
Ketua Kamar Agama H. Amran Suadi dan Hakim Agung silih berganti memberikan materi
Memasuki hari kedua Rapat koordinasi Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI dengan Kamar Agama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia yang digelar di hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi Jawa Barat, tampil sebagai nara sumber Ketua Kamar Agama dan Hakim Agung. Ada empat Hakim Agung yang menyampaikan materi yaitu H. Purwosusilo, H. A. Mukti Arto, H. Edi Riyadi dan H. Yasardin serta Ketua Kamar Agama sendiri H. Amran Suadi.
Peserta Rapat Koordinasi
Materi yang disampaikan adalah temuan-temuan pada pemeriksaan berkas perkara kasasi maupun peninjauan kembali, baik administratif maupun teknis yustisial. Banyak temuan-temuan yang disampaikan yang pada pokoknya disajikan dalam berita ini.
Hakim Agung H. Purwosusilo yang tampil sebagai penyaji pertama menginformasikan bahwa ada satu PA yang mengirimkan berkas kasasi rangkap tiga yaitu bundel A, bundel B dan bundel C dan bundel C ini adalah foto copy dari bundel B. Dijelaskan H. Purwosusilo, hanya PA tersebut satu-satunya PA di seluruh Indonesia yang mengirimkan berkas kasasi tiga rangkap.
“Kami di MA merasa heran, kenapa PA ini selalu mengirimkan berkas kasasi tiga rangkap, padahal yang diminta hanya dua rangkap yaitu bundel A dan bundel B,” ujar H. Purwosusilo tanpa menyebut PA dimaksud.
“Yang sangat disayangkan, PA tersebut adalah PA Kelas I-A tertentu,” sambung H. Purwosusilo yang mantan Dirjen Badilag ini.
Dalam temuan lainnya, H. Purwosusilo menguraikan, ada Majelis Hakim yang mengabulkan pencabutan perkara tanpa diminta persetujuan tergugat karena dalam sidang tersebut tergugat tidak hadir. Diuraikan lebih lanjut oleh H. Purwosusilo, bahwa pemeriksaan perkara telah melewati tahap jawab-menjawab, oleh sebab itu, urainya menjelaskan, pencabutan perkara harus ada persetujuan tergugat. “Lagi-lagi, PA ini adalah PA Kelas I-A tertentu,” paparnya.
- Mukti Arto yang tampil sebagai pemateri kedua, meminta kepada peserta Rakor agar mewujudkan pengadilan yang sejuk, modern dan merakyat. Menurutnya, untuk mencapai hal tersebut, maka Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris harus kompak dan berseninergi.
Dalam temuan berkas perkara kasasi, H. A. Mukti Arto menjelaskan, ada Majelis Hakim tingkat banding dalam amar putusannya memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa kembali perkara yang telah diputus. Semestinya, ujarnya lebih lanjut, Majelis Hakim tingkat banding harus memutus perkara tersebut karena pengadilan tingkat banding adalah pengadilan ulangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 tentang pengadilan ulangan.
“Pengadilan tingkat banding adalah judex faxci, bukan judex juris, oleh sebab itu harus mengadili dan memutus perkara dengan tuntas, jangan membuat putusan yang tidak menyelesaikan perkara,” papar Hakim Agung yang banyak menulis buku ini.
Kemudian, H. Yasardin yang tampil pada giliran ketiga mengungkapkan, ada Majelis Hakim yang menerima keterangan saksi de auditu, semestinya harus dikesampingkan. Selain itu, H. Yasardin juga menjelaskan, ada Majelis Hakim yang tidak mencocokkan bukti surat dengan aslinya. Semestinya, urai H. Yasardin, Majelis Hakim harus mencocokkan bukti surat berupa foto copy dengan aslinya.
“Menurut Pasal 1888 KUH Perdata, kekuatan bukti surat terletak pada aslinya,” tandas H. Yasardin menjelaskan.
- Edi Riyadi yang tampil sebagai pemateri terakhir dari Hakim Agung menjelaskan, Majelis Hakim tingkat tingkat banding apabila menemukan perkara banding yang tidak melaksanakan mediasi sebagaimana dimaksud Perma Nomor 1 tahun 2016, maka perkara tersebut jangan di-NO, tapi diperintahkan Majelis Hakim tingkat pertama melalui putusan sela untuk melakukan mediasi.
“Jangan merugikan pihak yang berperkara karena kesalahan pengadilan,” ujar H. Edi Riyadi berpesan.
Sementara itu, Ketua Kamar Agama H. Amran Suadi sebagai keynote speaker dalam pembinaan tersebut menyampaikan beberapa informasi tentang perkembangan di lingkungan peradilan agama. Disebutkannya, pada bulan Maret 2018 akan ada peringatan HUT IKAHI dan dirinya ditunjuk sebagai Ketua. Dalam rangka peringatan HUT IKAHI ini Panitia akan mengadakan seminar di Jakarta. Ia meminta agar PTA seluruh Indonesia ikut mensukseskan acara tersebut.
“Mohon dukungan dari kita semua dan harap ikut seminar, undangannya menyusul,” pinta H. Amran Suadi.
Banyak materi yang disampaikan Ketua Kamar Agama H. Amran Suadi yang mencakup kebijakan pimpinan MA maupun masalah teknis yustisial. Dalam kesempatan itu, H. Amran Suadi meminta kepada peserta agar disiplin masuk dan pulang kerja. Dirinya menerima laporan ada sebagian hakim yang pulang hari Kamis sehingga tidak masuk kantor pada hari Jum’at. Selain itu, Ketua Kamar Agama yang pernah menjadi Inspektur di Badan Pengawasan ini berpesan supaya memiliki akhlak birokrasi yaitu apabila menemui pimpinan dilakukan secara berjenjang.
Dalam bidang teknis yustisial, H. Amran Suadi meminta para hakim agar menguasai hukum formil dan hukum materiil dengan baik dan benar. Dijelaskannya, pada masa yang akan datang, hakim yang akan dipromosikan tidak hanya melihat senioritas semata, tetapi juga memperhatikan kemampuan dalam menyelesaikan perkara.