Ketua PTA Bengkulu Jadi Narasumber FGD Nasional tentang Penguatan Peran Pengadilan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Kamis 16 Oktober 2025 — Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, didampingi Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Peran Pengadilan dalam Eksekusi Kasus Perceraian untuk Perlindungan Perempuan dan Anak”.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA), Ketua Pokja PPA Mahkamah Agung, dan turut dihadiri oleh perwakilan Badan Peradilan Umum (Badilum), Badan Peradilan Agama (Badilag), Ketua Pengadilan Agama Gresik, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA Bengkulu memaparkan inovasi unggulan “E-Mosi Caper” (Elektronik – Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian), yang dikembangkan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu.
Melalui inovasi ini, proses pembiayaan nafkah untuk mantan istri dan anak pasca perceraian dapat termonitoring, sehingga memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi pasca perceraian. Atas upaya tersebut, PTA Bengkulu dan PA Gresik mendapatkan apresiasi langsung dari Deputi PHA KemenPPPA serta Ketua Pokja PPA Mahkamah Agung RI atas praktik baik (best practice) yang telah diterapkan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak.
Dalam forum yang sama, Deputi PHA juga menyampaikan bahwa ke depan akan dirancang mekanisme kompetisi bagi pemerintah daerah (Pemda) yang aktif mendukung implementasi praktik perlindungan perempuan dan anak. Melalui program tersebut, setiap daerah yang menunjukkan kinerja terbaik akan mendapatkan dukungan pendanaan khusus untuk penguatan program perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing.
Kegiatan FGD ini diharapkan dapat menjadi langkah sinergis antara lembaga peradilan dan kementerian terkait dalam membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak, khususnya dalam konteks perkara perceraian.
~