Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Diskusi Hukum: Optimalisasi Pelaksanaan Eksekusi Putusan di Lingkungan Peradilan Agama

 

IMG_5435.JPG

Bengkulu, Rabu 1 Oktober 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum dengan tema “Optimalisasi Pelaksanaan Eksekusi Putusan di Lingkungan Peradilan Agama” yang berlangsung di Aula PTA Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, Hakim Tinggi, Panitera PTA Bengkulu, serta Ketua dan Panitera Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Bengkulu. Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman bersama sekaligus merumuskan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pada peradilan agama.

Pada kesempatan tersebut, penyajian makalah disampaikan oleh perwakilan dari tiga Pengadilan Agama, yakni Pengadilan Agama Bengkulu, Pengadilan Agama Arga Makmur, dan Pengadilan Agama Curup. Pengadilan Agama (PA) Bengkulu menyampaikan materi berjudul “Eksekusi dan Permasalahannya” yang membahas mulai dari pengertian dan dasar hukum eksekusi, asas-asas serta macam-macam eksekusi, hingga tata cara, pelaksanaan, hambatan, serta langkah-langkah teknis yang dapat ditempuh dalam praktik di lapangan. Penyaji kedua dari PA Arga Makmur mengulas “Tinjauan Yuridis Permasalahan Eksekusi di Pengadilan Agama Arga Makmur”. Materi ini menyoroti kewenangan Pengadilan Agama, pentingnya eksekusi putusan, permasalahan prosedural, hambatan yuridis, biaya pengamanan, serta problematika eksekusi hak asuh anak dan hak tanggungan syariah.

IMG 5367

Sementara itu, PA Curup sebagai pemateri ketiga membahas “Permasalahan Hukum Eksekusi Pengadilan Agama Curup Kelas IB Tahun 2025”. Diskusi menyoroti kewenangan Ketua Pengadilan dalam menurunkan harga limit objek lelang, batas waktu penyelesaian perkara eksekusi, serta solusi hukum yang dapat ditempuh ketika lelang tidak laku dan pemohon eksekusi tidak mampu membiayai tahapan eksekusi berikutnya.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan konstruktif yang diharapkan dapat memperkaya strategi pelaksanaan eksekusi putusan agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip keadilan. Ketua PTA Bengkulu menegaskan pentingnya eksekusi sebagai wujud marwah pengadilan. “Mahkota hakim adalah putusan, marwah Ketua Pengadilan Agama adalah eksekusi, dan marwah pengadilan adalah keberhasilan eksekusi,” ungkapnya.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Pengadilan Agama yang berprestasi. Pemberian penghargaan dilakukan dengan berdasarkan delapan kategori yang telah ditetapkan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, dan inovasi yang telah ditunjukkan. Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi eksekusi putusan di lingkungan Peradilan Agama dapat semakin optimal, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.