Coffee Morning September Sewilayah PTA Bengkulu, Bahas Anggaran, Teknis Perkara, dan SDM
Selasa, 09 September 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu menggelar coffee morning bersama Pengadilan Agama sewilayah untuk membahas kondisi, kendala, serta solusi terkait pelaksanaan tugas peradilan. Berbagai isu penting muncul dalam rapat tersebut, mulai dari realisasi anggaran DIPA 04, pelaksanaan teknis perkara, hingga kebutuhan sumber daya manusia di beberapa satuan kerja. Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua, Panitera, dan Kabag perencanaan dan kepegawaian PTA Bengkulu serta unsur pimpinan PA sewilayah PTA Bengkulu.
Dalam aspek anggaran, disampaikan bahwa realisasi DIPA 04 sebagian besar telah tercapai. Namun, masih terdapat kendala pada dana prodeo yang belum sepenuhnya terserap karena masalah perjalanan dinas. Rencana revisi anggaran dari prodeo ke posbakum masih menunggu arahan Badilag, mengingat DIPA 04 merupakan program nasional yang prosedurnya berbeda dengan DIPA 01.
Dari sisi teknis perkara, beberapa hal menjadi sorotan, diantaranya penggunaan aplikasi EAC yang kini menggantikan cetak manual akta cerai. Meski demikian, penginputan e-doc tetap wajib dilakukan di SIPP. Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait pengiriman petikan putusan ke KUA, mengingat biaya tersebut belum tercakup dalam rincian biaya proses yang berlaku.
Permasalahan sumber daya manusia juga menjadi fokus. Sejumlah Pengadilan Agama di wilayah Bengkulu melaporkan kekurangan juru sita maupun panitera pengganti, bahkan ada yang hanya memiliki satu juru sita pengganti untuk melayani ratusan perkara per tahun. PTA Bengkulu menyampaikan bahwa usulan mutasi dan penambahan SDM sebenarnya telah diajukan, namun masih menunggu tindak lanjut dari Badilag.
Sementara itu, dari sisi pengawasan, PTA Bengkulu menekankan agar temuan pengawasan daerah pada e-binwas segera ditindaklanjuti, termasuk memastikan 19 titik CCTV di seluruh Pengadilan Agama aktif dan berfungsi optimal. Wakil Ketua PTA Bengkulu, Drs. Wahyudi, S.H., M.H., juga menegaskan pentingnya penyesuaian aturan teknis perkara sesuai ketentuan serta penanganan kasus perwalian yang tetap bersifat individual, bukan massal.
~