Aplikasi E-Mosi Caper, Terobosan Baru Sistem Perlindungan Hak Perempuan dan Anak! AIPJ2 Tertarik dengan Aplikasi Inovatif ini!
Kamis, 20 Juli 2023, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menyelenggarakan sebuah diskusi pertukaran pengetahuan putusan pelaksanaan perceraian di Australia dan Indonesia di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. bersama Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Bappenas, R.M Dewo Broto Joko P., SH, LLM.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber The Hon. Justice Grant Riethmueller dari Family Court of Australia (FCFCoA) serta Wahyu Widiana dari AIPJ2. Kegiatan tesebut juga dihadiri oleh berbagai instansi dan lembaga penting dan juga membahas aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) yang dibangun oleh PTA Bengkulu dan dipresentasikan oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan Tim IT PTA Bengkulu.
Kehadiran perwakilan dari berbagai lembaga seperti Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pusat, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Aceh, serta instansi-instansi lainnya, menunjukkan besarnya antusiasme dan dukungan untuk implementasi aplikasi E-Mosi Caper. Para peserta berharap aplikasi ini dapat segera diterapkan secara nasional untuk seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Turut hadir pula perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama dari berbagai wilayah di Indonesia melalui konferensi daring, menunjukkan bahwa kolaborasi dan sharing knowledge antar instansi sangatlah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia. Semua pihak berharap agar langkah maju dalam penerapan aplikasi E-Mosi Caper ini dapat segera direalisasikan dan dapat menjadi bagian integral dari sistem peradilan nasional untuk membawa manfaat bagi masyarakat luas terutama bagi perempuan dan anak pasca perceraian tidak lagi perlu bersusah payah untuk mendapatkan hak-hak mereka. Aplikasi ini akan memantau secara cermat apakah mantan suami sudah memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Dengan demikian, implementasi putusan perceraian dapat lebih efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.