Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Inovasi Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) Siap Mengguncang Pemerintah Kabupaten Lebong

6

Rabu, 24 Mei 2023, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu melakukan pembinaan kepada pegawai Pengadilan Agama (PA) Lebong bertempat di PA Lebong. Dalam kesempatan ini, Sekretaris PTA Bengkulu juga mengharapkan komitmen dari seluruh pegawai untuk mendukung penuh penggunaan aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper).

7

Acara dilanjutkan dengan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) aplikasi E-Mosi Caper kepada tim satgas E-Mosi Caper PA Lebong. Tujuan dari DDTK ini adalah agar tim satgas lebih memahami cara penggunaan aplikasi dan dapat mempercepat penginputan data di aplikasi E-Mosi Caper. Hari berikutnya, Kamis 25 Mei 2023, Sekretaris PTA Bengkulu didampingi Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama (PA) Lebong, serta tim IT PTA Bengkulu, mempresentasikan aplikasi E-Mosi Caper kepada Asisten I Pemerintah Kabupaten Lebong.

8

Tujuan dari presentasi ini adalah untuk memperkenalkan aplikasi E-Mosi Caper untuk diterapkan pada ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten Lebong. Asisten I Pemkab Lebong sangat mendukung inisiatif ini dan berharap agar aplikasi ini dapat segera diterapkan dengan dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PA Lebong. Dengan peningkatan efektivitas dan transparansi dalam penanganan masalah pembiayaan hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui aplikasi E-Mosi Caper, diharapkan perempuan dan anak-anak yang terkena dampak perceraian dapat memperoleh hak mereka dengan mudah.