Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

PTA Bengkulu Optimalkan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan dan Anak

 

 

WhatsApp Image 2022-12-23 at 17.22.07.jpeg

Kamis, 22 Desember 2022, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu  kedatangan tamu dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yaitu Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Dr. Femmy Eka Kartika Putri, M.Psi. dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Roos Diana Iskandar. Kunjungan ini dilakukan untuk berdiskusi tentang inovasi-inovasi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu tentang perlindungan perempuan dan anak.

Dr. Femmy Eka Kartika Putri, M.Psi. dan Roos Diana Iskandar juga mengapresiasi Digital Service Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang dinilai dapat menjadi pilot project untuk instansi lainnya. Selanjutnya, beliau berbincang santai yang dipandu oleh host Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Tiya Suherti, S.E. dan juga Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Dra. Hj. Jubaedah, S.H., M.H. untuk membahas hal-hal terkait perlindungan perempuan dan anak, juga sharing tentang perkara perceraian yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.  Dra. Hj. Jubaedah, S.H., M.H.  menyampaikan bahwa perkara cerai gugat pada tahun 2020 sebanyak 2813, tahun 2021 sebanyak 3143 dan tahun 2022 sebanyak 3139 kasus. Sedangkan cerai talak tahun 2020 sebanyak 1047, tahun 2021 1067 dan tahun 2022 sebanyak 1069 kasus, dimana diantaranya termasuk kasus perceraian ASN.

WhatsApp Image 2022-12-23 at 17.22.08.jpeg

Dikarenakan banyaknya penelantaran kaum perempuan dan pihak mantan suami tidak menjalankan kewajiban yang telah diputus oleh hakim, PTA Bengkulu membuat inovasi Aplikasi E-mosi Caper. Aplikasi E-Mosi Caper merupakan aplikasi pertama yang ada di Indonesia, dan memiliki program unggulan yaitu memonitoring eksekusi putusan pengadilan agama, menjamin hak perempuan dan anak serta merubah data kependudukan. Aplikasi ini juga merupakan wujud dalam melaksanakan kewajiban dari Ketua Mahkamah Agung RI, Orasi Ilmiah Ketua Kamar Agama MA RI, serta kebijakan dari Dirjen Badilag. Beliau berharap, aplikasi ini dapat berguna dan dikembangkan lagi ke seluruh Indonesia. Selain E-Mosi Caper, PTA Bengkulu juga memiliki inovasi lain terkait perlindungan perempuan dan anak yaitu itsbat nikah terpadu dimana anak akan mendapatkan legalitas hukum dan perlindungan hukum, juga dispensasi kawin dan pencegahan pernikahan anak usia dini.

Menanggapi penjelasan dari Dra. Hj. Jubaedah, S.H., M.H., Dr. Femmy Eka Kartika Putri menyampaikan apresiasi pada PTA Bengkulu karena telah menciptakan aplikasi E-mosi Caper dalam rangka melindungi perempuan dan anak pasca perceraian. Beliau menyampaikan bahwa aplikasi tersebut merupakan langkah yang sangat baik, dan beliau berharap aplikasi tersebut dapat di replikasi oleh PTA lainnya dan Dirjen Dukcapil Pusat.

“Semoga kedepannya aplikasi ini dapat digunakan tidak hanya untuk ASN.” Harap beliau

Selanjutnya, Roos Diana Iskandar menyampaikan bahwa UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Bengkulu banyak sekali mendapatkan laporan dari perempuan pasca perceraian, meskipun telah mendapatkan putusan dari pengadilan tetapi tidak dapat di eksekusi. Aplikasi E-Mosi Caper merupakan aplikasi nyata yang dapat melindungi perempuan dan anak pasca perceraian. Terakhir, beliau menyampaikan harapan agar aplikasi ini dapat dikembangkan tidak hanya untuk ASN tetapi untuk seluruh masyarakat.