Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Launching E-Mosi Caper, Aplikasi Pertama di Indonesia Yang Mengawal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Pasca Perceraian
Senin 7 November 2022, YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M.M. didampingi Gubernur Bengkulu dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, meluncurkan aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper). Aplikasi ini dibangun oleh tim IT Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan berkolaborasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu serta Bank Bengkulu. Acara yang dilaksanakan di Balai Raya Semarak Bengkulu ini dihadiri Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Jajaran Bank Bengkulu. Selain itu, acara ini juga disaksikan secara daring melalui zoom meeting dan live youtube oleh Badilag dan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr. Abd. Hakim, M.H.I. dalam sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi E-Mosi Caper ini merupakan lompatan maju dan pertama kali ada dalam bentuk eksekusi pengadilan agama dengan melibatkan pihak lain. Aplikasi ini sejalan dengan komitmen Ketua MA RI, orasi ilmiah Ketua Kamar Agama MA RI, dan program prioritas ditjen badilag MA RI. Terlebih, dengan adanya orasi ilmiah Ketua Kamar Agama MA RI menyebutkan juga tentang interkoneksi sistem yang sudah diterapkan di aplikasi E-Mosi Caper. Beliau juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan acara launching ini.
Gubernur Provinsi Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa aplikasi ini berdasarkan hasil dari diskusinya bersama Ketua PTA Bengkulu setelah terbitnya SE Gubernur tentang pembagian gaji pasca perceraian.
“Aplikasi ini punya judul yang sangat menggelitik, E-Mosi Caper. Emosi ini jangan diartikan sebagai kemarahan, tetapi luapan semangat kemauan untuk berbuat. Sedang caper ini bukan cari perhatian, tetapi meminta perhatian para pihak untuk menunaikan kewajibannya” Jelas Beliau
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI menyampaikan apresiasinya kepada PTA Bengkulu dan Pemprov Bengkulu yang bersinergi dalam membangun aplikasi ini. Beliau menyampaikan bahwa aplikasi ini adalah yang pertama di Indonesia.
“Sistem seperti ini sudah diterapkan di Australia. Untuk di Indonesia, ini adalah yang pertama sekali. Saya harap nantinya PTA seluruh Indonesia akan studi banding ke PTA Bengkulu untuk selanjutnya diterapkan di seluruh Indonesia.” Tutur Beliau.
Aplikasi E-Mosi Caper ini saat ini hanya diterapkan untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan wilayah hukum PTA Bengkulu. Kedepannya, aplikasi ini akan diterapkan juga untuk ASN di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Adapun pengguna dalam aplikasi ini adalah masyarakat umum, Pengadilan Agama, Bendahara OPD/Satker, Dukcapil, Bank Bengkulu, BKD Provinsi, Inspektorat Provinsi, DP3AP2KB Provinsi, dan PTA Bengkulu.
~