Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Prioritaskan Ruang Laktasi Dan Bermain Anak Yang Nyaman
Diawal bulan November 2022, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menghadirkan inovasi terbaru yaitu dalam optimalisasi ruang laktasi dan bermain anak sebagai salah satu upaya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat khususnya kaum rentan yaitu Ibu menyusui dan anak.
Hal ini telah menjadi instruksi Mahkamah Agung RI agar jajaran Peradilan menyediakan fasilitas ruang Ibu menyusui dan bermain anak dimana pada dasarnya penyediaan fasilitas ruang laktasi dan bermain anak kini telah menjadi sebuah kebutuhan yang dilegitimasi dalam beberapa ketentuan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Hal inilah yang memjadi pedoman bagi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu untuk ikut serta mendukung program Pemerintah dalam menyediakan ruang laktasi dan bermain anak dengan fasilitas sesuai dengan standar, diantaranya adanya ruang khusus laktasi dan anak yang dilengkapi dengan :
- Penerangan yang cukup
- Kasur bayi
- Arena bermain anak
- Tersedianya poster edukasi Ibu menyusui dan anak
- Tersedianya AC
- Tersedianya kursi dan meja yang nyaman
- Alat kebersihan seperti handsanitizer dan tissue
Kebersihan ruangan pun menjadi prioritas demi kenyamanan para pengunjung pencari keadilan yang sedang menggunakan ruangan tersebut.