Percepatan Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper)
Senin, 12 September 2022 pukul 09.30 WIB, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian serta Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menghadiri rapat bersama Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat pemerintah daerah provinsi Bengkulu (Pemkesra), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Bank Bengkulu di ruang Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas legalitas dan percepatan aplikasi E-Mosi Caper (Elektronik-Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian).
Pada pertemuan ini, ditampilkan simulasi cara kerja aplikasi serta penayangan video launching aplikasi. Sekretaris PTA Bengkulu Mirawati Saktiana, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perlu diadakan DDTK agar semua user dapat memahami cara kerja aplikasi E-Mosi caper. Beliau juga menyampaikan sejalan dengan arahan Gubernur Bengkulu bahwa aplikasi ini bukan untuk memberikan hukuman namun untuk memastikan agar Aparatur Sipil Negara menjalankan kewajibannya sesuai putusan Pengadilan Agama dan ketentuan yang berlaku.
Kepala sub bagian Koordinator Disiplin ASN Badan Kepegawaian Daerah, Dody Sasono, S.H. menyampaikan semakin cepat aplikasi E-Mosi Caper launching semakin baik. Dikarenakan saat ini semakin banyak pengaduan tentang perceraian, pihak BKD sedikit kewalahan dalam mendata ASN yang belum menjalankan kewajibannya.
Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu (Pemkesra), Dr. E. Syarifudin, M.Si menyampaikan ada beberapa yang perlu diperjelas terkait fungsi aplikasi dan peran penggunaan aplikasi E-Mosi Caper pada masing-masing user. Dukunganpun diberikan terhadap rencana DDTK dengan pernyataan bahwa pemerintah daerah provinsi Bengkulu siap memfasilitasi kegiatan tersebut dalam waktu dekat sesuai time schedule dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Beliau juga menyampaikan apresiasinya terhadap Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang telah berhasil membangun aplikasi E-Mosi Caper dengan dukungan dari seluruh pihak terkait.
Terakhir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. H. Arfan Muhammad, S.H.,M. Hum., menyampaikan bahwa sebagaimana petunjuk Gubernur Bengkulu bahwa setiap aplikasi yang dibangun tidak akan 100 % langsung sempurna, butuh pengembangan lebih lanjut kedepannya dengan memperhatikan implementasi di lapangan untuk kesempurnaan suatu aplikasi. Dan ini juga berlaku bagi aplikasi E-Mosi Caper, akan butuh banyak pengembangan dan penyempurnaan dalam aplikasi ini, namun hendaknya tidak menyurutkan langkah bersama untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di provinsi Bengkulu.