Diklat di Tempat Kerja Sistem Penilaian LKjIP
Kamis, 14 Juli 2022 pukul 10.00 bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, telah diadakan Diklat Di tempat Kerja (DDTK) Sistem Penilaian LKjIP berdasarkan Peraturan Mentera PANRB Nomor 55 Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini membahas tentang pedoman evaluasi AKIP untuk tahun 2022 melalui Lembar Kerja Evaluasi terbaru. Materi disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengawas MA Bapak Imam Purnomo, S.E., Ak., C.A. dan Bapak Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., C.A., M.Ak., C.Fr., A. dan diikuti oleh seluruh Tim Evaluator Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Kegiatan dibuka oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Syaiful Alamsyah, S.Ag., S.H., M.H., M.M. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Badan Pengawas. Dijelaskan bahwa evaluasi LKjIP pada tahun 2022 menggunakan landasan hukum terbaru yaitu Permenpan 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi AKIP. Dengan perubahannya kebijakan terjadi beberapa perbedaan diantaranya komponen dan bobot penilaian, yang sebelumnya komponen evaluasi dengan bobot 10% menjadi komponen evaluasi akuntabilitas kinerja internal dengan bobot 25%.