Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Kupas Tuntas Langkah Pelaksanaan Pembangunan ZI, PTA Bengkulu Fokus Ikuti Pendampingan dan Evaluasi Tim Evaluator Bawas MARI

 

berita 21422.jpg

Senin s.d. Kamis (11 s.d 14 april 2022), PTA Bengkulu kedatangan Tim Evaluator Pembangunan Zona Integritas dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Tim Evaluator yang diketuai oleh Auditor Bawas MARI, Muhammad Yanas bersama dengan 3 rekan lainnya yaitu: James Butar Butar, Hendra Basry, dan Rizki Rantaperkasa yang ditugaskan untuk mendampingi PTA Bengkulu dalam mengevaluasi pembangunan zona integritas satuan kerja di bawahnya selama tahun 2022.    

berita 21422 1.jpg

Pimpinan beserta Tim Evaluasi Pendahuluan Pembangunan Zona Integritas PTA Bengkulu sangat berkomitmen dalam Pembangunan Zona Integritas di seluruh Pengadilan Agama di Propinsi Bengkulu, terbukti dengan fokusnya selama 3 hari penuh mengikuti kegiatan pendampingan dan evaluasi tersebut.

berita 21422 2.jpg

Kegiatan ini mengupas tuntas seluruh mekanisme pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di seluruh area, baik area pengungkit, area reform dan area hasil berdasarkan panduan LKE (Lembar Kerja Evaluasi) dalam aplikasi PMPZI Mahkamah Agung RI.

berita 21422 3.jpg

Diharapkan pasca pelaksanaan kegiatan pendampingan dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas ini, PTA Bengkulu dan Pengadilan Agama Sewilayah dapat segera melaksanakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan guna percepatan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di satuan kerja masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku.