Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak, PTA Bengkulu Bersinergi Lintas Instansi Bangun Aplikasi Pelaksana SE Gubernur yang Menguatkan Putusan Pengadilan Agama
Selasa, 05 April 2022, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu melaksanakan rapat bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dan Bank Bengkulu sebagai langkah awal pembuatan aplikasi monitoring pembiayaan anak dan istri korban perceraian ASN Provinsi Bengkulu. Pada rapat ini, dihadiri oleh Ketua, Wakil, Sekretaris, Panitera, Hakim Tinggi pengawas IT Dr. Tamah, S.H.,M.H. dan Tim IT PTA Bengkulu. Juga tentunya dihadiri oleh ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berasal dari BKD, Pemkesra, DP3AP2KB, Inspektorat, Dukcapil, BAPPEDA, dan Bank Bengkulu.
Rapat ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, yang menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini adalah diskusi awal tentang pembuatan aplikasi yang mengawal pelaksanaan SE Gubernur, juga kaitannya tentang hak-hak mantan istri dan anak pasca perceraian. Selanjutnya, diskusi berjalan dengan sangat interaktif dari seluruh pihak yang hadir.
Secara keseluruhan, seluruh pihak yang hadir sangat mengapresiasi dan mendukung pembangunan aplikasi ini karena merupakan yang pertama di Indonesia dalam memperhatikan hak istri dan anak. Ada beberapa poin penting yang didapat pada rapat ini, yang pertama bahwa pihak yang akan memonitor jalannya aplikasi ini nantinya yaitu PTA Bengkulu, BKD Provinsi Bengkulu, Inspektorat, dan DP3AP2KB. Sedangkan untuk pelaksana aplikasi ini adalah Pengadilan Agama Wilayah Hukum PTA Bengkulu sebagai penginput putusan, bendahara OPD yang bertugas menginput surat kuasa dan rincian pemotongan gaji ASN yang bercerai, Bank Bengkulu yang akan menginput bukti pemotongan dan menyalurkan pemotongan gaji ke mantan istri dan anak, serta dukcapil yang berdasarkan data akan mecetak KTP dan KK terbaru. Pada rapat ini juga dibahas bahwa yang dimaksud gaji dalam konteks ini adalah penghasilan ASN itu sediri atau Take Home Pay(THP) yang meliputi gaji, TPP, uang makan, SPPD, atau penghasilan lainnya.
Diketahui dari BKD Provinsi Bengkulu dan DP3AP2KB, selama ini banyak mantan istri yang melakukan pengaduan bahwa mantan suaminya tidak menyampaikan haknya sebagaimana putusan pengadilan. Selama ini, tindak lanjut yang dilakukan hanyalah sebatas hukuman disiplin saja kepada ASN yang lalain tersebut, sedangkan yang dibutuhkan mantan istri dan anak-anaknya tentu saja nafkah yang seharusnya diiberikan sesuai putusan pengadilan, bukan hukuman. Untuk itu, dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anak dan istri karena langsung adanya potongan dari penghadilan ASN, dan juga pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dipantau pada sistem dan instansi-instansi yang berwenang.