Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Gelar Rapat bersama Lima Instansi, Tindak Lanjut Pertemuan PTA Bengkulu dan Gubernur Bengkulu dalam rangka Inovasi Peningkatan Pelayanan Publik

WhatsApp Image 2022-02-18 at 2.30.46 PM.jpeg

Jum’at, 18 februari 2022, Hakim Tinggi Drs. H. Sudirman Cik Ani, S.H., M.H. dan Dr. Tamah, S.H.,M.H., Sekretaris PTA Bengkulu Mirawati Saktiana, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Herdo Gunawan, S.H.,M.H., melakukan rapat bersama di ruang rapat Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu. Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si dan dihadiri oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, dan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti pertemuan Ketua PTA Bengkulu dan Gubernur Bengkulu pada hari Rabu (16/2) lalu di gedung daerah provinsi Bengkulu, yang berfokus pada tiga rencana besar, yaitu 1) MoU pelayanan terpadu sidang isbat nikah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran serta hak sipil/keperdataan lainnya di wilayah hukum provinsi Bengkulu, 2) MoU Dispensasi Nikah, Perlindungan Anak Dan Pencegahan Perkawinan Usia Dini Di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu, dan 3) aplikasi yang akan dibangun oleh PTA Bengkulu bersama BKD Provinsi Bengkulu terkait pelaksanaan SE Gubernur nomor 800/1404/BKD/2021 yang mendukung pelaksanaan putusan Pengadilan Agama pada PNS di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.

WhatsApp Image 2022-02-18 at 3.15.32 PM.jpeg

Asisten I menegaskan bahwa pertemuan ini harus mengacu pada keinginan Gubernur Bengkulu dan KPTA Bengkulu untuk mensukseskan tiga gagasan besar tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di provinsi Bengkulu. Selama ini masih banyak hak-hak masyarakat yang kurang diperhatikan dan perlu dilakukan sosialisasi serta pengaturan lebih lanjut dengan inovasi-inovasi kebijakan dan aplikasi oleh instansi terkait.

Dalam pertemuan ini, semua pihak yang terlibat sangat antusias dan mendukung tiga rencana besar tersebut. Dan dengan arahan asisten I, para pihak segera merencanakan pertemuan berikutnya untuk membahas masalah yang lebih teknis. Bahkan pertemuan berikutnya akan melibatkan kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi Bengkulu, agar tiga rencana besar ini dapat segera diwujudkan demi kepentingan masyarakat di provinsi Bengkulu.