Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Kunjungan Perdana Ketua PTA Bengkulu Ke Gubernur Provinsi Bengkulu, Hasilkan Tiga Kegiatan Besar Bagi Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Provinsi Bengkulu, Dukung Upaya WBBM PTA Bengkulu di tahun 2022

 

WhatsApp Image 2022-02-16 at 11.51.18 PM.jpeg

Rabu, 16 Februari 2022, Bertempat di gedung daerah provinsi Bengkulu, Dr. Drs. Syahri, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang baru diterima secara resmi oleh Dr. Rohidin Mersyah selaku Gubernur provinsi Bengkulu. Dalam kunjungan tersebut Ketua PTA Bengkulu didampingi oleh Drs. H. Sudirman Cik Ani, S.H., M.H. (Hakim Tinggi), Mirawati Saktiana, S.H., M.H. (Sekretaris), dan Megawati, S.H, M.H. (Kepala subbag TURT), sementara Gubernur provinsi Bengkulu didampingi Drs. Khairil Anwar, M. Si (Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), dan Dr. E. Syarifudin, S. Sos. M.Si (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat).

Dalam kunjungan tersebut, KPTA Bengkulu memperkenalkan diri bahwa sebelum dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 8 Februari 2022 sebagai KPTA Bengkulu, sebelumnya bertugas di PTA Palu. Dalam kesempatan ini, KPTA Bengkulu menyampaikan semangat PTA Bengkulu untuk meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) setelah keberhasilan meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) pada tahun 2021. Dan hal ini sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Bengkulu.

KPTA Bengkulu menyampaikan beberapa gagasan, diantaranya adalah rencana MoU dengan pemda provinsi Bengkulu, Dukcapil dan kanwil kemenag provinsi Bengkulu terkait keprihatinan beliau terhadap masih adanya pernikahan yang belum dilegalisasi. Selama ini masyarakat baru berinisiatif secara pribadi untuk melegalkan pernikahannya jika ada keperluan yang mengharuskan adanya pembuktian terhadap pernikahan tersebut. Sehingga akan lebih baik jika pemerintah daerah provinsi Bengkulu dan PTA Bengkulu bekerjasama untuk melaksanakan isbat nikah terpadu yang melibatkan dukcapil dan kementrian agama di provinsi Bengkulu. Selain itu KPTA Bengkulu menyampaikan bahwa pasca perubahan UU Perkawinan yang mengubah batas usia perkawinan, pengajuan dispensasi kawin ke pengadilan melonjak tinggi, yang pada akhirnya ada tudingan dari pihak-pihak tertentu bahwa pengadilan mendukung adanya pernikahan usia dini. Sementara Pengadilan sebenarnya hanya mengabulkan pengajuan dispensasi kawin karena telah terpenuhi syarat-syarat lain khususnya sesuai syariat agama. Untuk itu sangatlah perlu adanya diskusi dengan pihak-pihak terkait untuk membicarakan upaya pencegahan pernikahan dini daripada saling tuding tanpa menyelesaikan permasalahan yang sesungguhnya. Dalam hal ini KPTA Bengkulu menginginkan adanya kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A dan PPKB) Provinsi Bengkulu, agar dapat merumuskan langkah-langkah strategis pencegahan pernikahan dini di provinsi Bengkulu.

WhatsApp Image 2022-02-16 at 11.52.05 PM.jpeg

Terkait keberhasilan PTA Bengkulu meraih predikat WBK pada tahun 2021, Sekretaris PTA Bengkulu menyampaikan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari peran besar dan dukungan Gubernur Bengkulu yang telah mengeluarkan Surat Edaran No. Gubernur Provinsi Bengkulu No. 800/1404/BKD/2021 yang mendukung pelaksanaan putusan Pengadilan Agama pada PNS di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu. Dan untuk keberlanjutan perjuangan meraih predikat WBBM serta untuk memastikan dilaksanakannya Surat Edaran Gubernur Bengkulu tersebut, Sekretaris PTA Bengkulu menyampaikan permohonan kepada Gubernur Bengkulu untuk memberikan izin dan akses kerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu dalam hal pembuatan aplikasi pelaksana Surat Edaran tersebut.

Terhadap beberapa gagasan dari KPTA dan Sekretaris PTA Bengkulu tersebut, Gubernur provinsi Bengkulu memberikan apresiasi dan dukungan yang luar biasa. Bahkan Gubernur Bengkulu langsung memerintahkan Asisten I untuk mengagendakan pertemuan dengan intansi terkait agar dapat segera mewujudkan gagasan-gagasan tersebut. Menurut Gubernur Bengkulu, hal tersebut sangat penting bagi masyarakat di provinsi Bengkulu, memberikan hak-hak mayarakat dengan fasilitasi dari pemerintah, mengedukasi masyarakat provinsi Bengkulu agar tidak melalukan pernikahan dini, dan memastikan putusan Pengadilan Agama benar-benar di laksanakan oleh PNS di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu. Ini artinya pemerintah benar-benar mewujudkan reformasi birokrasi demi peningkatan pelayanan terhadap publik, dalam hal ini masyarakat di provinsi Bengkulu.