Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Pembinaan Teknis Yustisial oleh Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI)

 

DSC 0129

Pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020, pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di ruang command center Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dilaksanakan pembinaan Teknis Yustisial secara online melalui live streaming dengan narasumber Hakim Agung Kamar Agama YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. diikuti oleh 10 Pengadilan Tinggi Agama dan 81 Pengadilan Agama dengan tema Permasalahan Hukum Kewarisan dan Hibah. Peserta pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dihadiri oleh Bapak Ketua, Panitera dan Sekretaris.

Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa pembinaan teknis yustisial ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Jum’at dengan narasumber Hakim Agung Kamar Agama secara bergiliran menyampaikan materi-materi yang berkaitan permasalahan hukum yang ditemukan dari berkas perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali dari lingkungan Peradilan Agama.

Kemudian Beliau juga menyampaikan bahwa Badilag akan melaksanakan fit and proper test  secara virtual pada hari senin tanggal 15 Juni 2020 terhadap calon pimpinan  Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA, Kelas IB dan Kelas II. Badilag memberi kesempatan kepada Hakim yang mempunyai kualitas dan berkinerja baik berdasarkan kinerja SIPP dan Laporan Kinerja Triwulan untuk menjadi pemimpin Pengadilan Tinggi Agama atau Pengadilan Tingkat Pertama.

Selanjutnya Hakim Agung Kamar Agama YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai ahli waris pengganti, penjelasan ahli waris pengganti dikaji dari Al Qur’an Surat Annisa ayat 7 serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 185 dan pasal 174. Acara berlangsung secara interaktif antara YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. dengan peserta pembinaan dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Acara ditutup oleh Dirjen Badilag, Beliau menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. semoga selalu memberikan masukan kepada tenaga teknis peradilan Agama yang sangat berguna untuk peningkatan  kualitas sumber daya manusia. (DS)