Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Pembinaan Hakim Agung  Secara Live Streaming Kepada

Seluruh Warga Peradilan PTA Bengkulu

20200605_093453.jpg

Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020, diadakan pembinaan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. Mukti Arto, S.H M.H secara live streaming di PTA Bengkulu. Pembinaan ini dihadiri oleh Ketua PTA Bengkulu Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I, Wakil Ketua Bapak Dr. Drs. Abd. Hakim, M.H.I, Sekretaris Bapak H. Nursani, dan Ibu Panitera Hj. Itna Fauza Qadriyah, S.H M.H serta seluruh karyawan/i PTA Bengkulu.

Dalam pembinaannya, Yang Mulia Dr. Mukti Arto S.H M.H menyampaikan bahwa tugas sejati pengadilan yaitu menyelesaikan semua masalah yang diajukan pancari keadilan melalui perkara yang menjadi wewenangnya tanpa menyisakan masalah apalagi menambah masalah, sehingga pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh keadilan sesuai standar baku keadilan.

20200605_093426.jpg

Kemudian Yang Mulia Bapak Dr. Murti Arto S.H M.H juga menyampaikan beberapa hal yang terdapat dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yaitu menyelesaikan setiap perkara yang diajukan dengan memeriksa, mengadili daan memutus perkaranya dengan amar yang adil, ideal dan eksekutabel. Pasal ini wajib menjadi dasar ius curia novit artinya hakim dianggap mengetahui semua hukum dan hakim wajib melakukan penemuan hukum. Selain itu, Yang Mulia Bapak Dr. Murti Arto S.H M.H juga berpendapat bahwa hakim harus mempunyai komitmen untuk menyelesaikan masalah dengan memberi keadilan sesuai standar baku kadilan, memberi perlindungan hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang menurut hukum hakim harus dilindungi serta hakim adalah guide dalam persidangan yang berperan membantu dan memandu serta menyelamatkan pencari keadilan agar pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh keadilan.

Terakhir, Yang Mulia Bapak Dr. Murti Arto S.H M.H juga menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) sistem pendekatan masalah yang komprehensif yaitu menerapkan sistem pelayanan prima yang modern  humanis, praktis dan berkeadilan, menerapkan sistem peradilan yang berbasis perlindungan hukum dan keadilan, menerapkan sistem peradilan yang progresif, responsif dan akomodatif. Tidak lupa pula Yang Mulia Bapak Dr. Murti Arto S.H M.H berpesan kepada PTA Bengkulu agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar peradilan agama menjadi peradilan terbaik dari peradilan- peradilan yang lain.