PTA Bengkulu Gelar Diskusi Hukum
Beberapa waktu yang lalu, PTA Bengkulu melaksanakan bedah berkas yang diikuti PA sewilayah PTA Bengkulu. Dari bedah berkas tersebut menghasilkan rumusan hukum yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Rumusan hukum tersebut masih perlu didiskusikan lagi agar sesuai dengan ketentuan hukum terutama yang berkaitan dengan hukum acara maupun hukum lainnya.
Lalu, pada hari Rabu (22/11), PTA Bengkulu gelar diskusi hukum yang diikuti Hakim Tinggi, Panitera, Panmud Banding dan Panmud Hukum yang dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Bengkulu H. Abd. Hamid Pulungan.
Dalam kata pengantarnya, Wakil Ketua PTA Bengkulu H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan bahwa PTA Bengkulu sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PA antara lain melalui hasil diskusi ini diberikan ke PA untuk dipedomani.
Lebih lanjut diuraikannya, bahwa semakin banyak dilakukan diskusi hukum semakin baik sehingga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.
“Diskusi hukum ini sangat penting dan hasilnya akan dikirim ke PA sewilayah PTA Bengkulu untuk dipedomani,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang Hakim Tinggi H. Rusdi, sependapat dengan H. Abd. Hamid Pulungan. Menurutnya, apabila sering dilaksanakan diskusi maka akan sering pula membaca buku-buku sebagai bahan kajian sehingga menambah wawasan. “Senang sekali mengikuti diskusi hukum seperti ini sehingga menambah ilmu dan wawasan,” papar H. Rusdi yang berasal dari Palembang.
Dalam pembahasan dan diskusi, satu persatu rumusan yang dihasilkan oleh tim perumus bedah berkas dibahas dan dikaji dari berbagai sumber. Tidak jarang terjadi perdebatan sengit di antara peserta diskusi hukum dengan berbagai argumen masing-masing, tapi tujuannya adalah untuk menemukan hasil yang baik.
Diskusi hukum tersebut berjalan dengan tertib dan lancar dan dapat menyelesaikan semua rumusan yang disiapkan sebelumnya.
Di akhir diskusi, Wakil Ketua PTA Bengkulu H. Abd. Hamid Pulungan meminta kepada notulis Ibdaria Oktavianti untuk secepatnya menyelesaikan penggandaan hasil diskusi hukum tersebut guna dikirim ke PA sewilayah PTA Bengkulu.