HASIL RAPAT TIM PENEGAKAN DISIPLIN PTA BENGKULU
JADIKAN DISIPLIN SEBAGAI KEBUTUHAN DAN KEBIASAAN
Jumat tanggal 6 Oktober 2017 pukul 14.00 WIB Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengadakan sosialisasi hasil rapat tim penegakan disiplin yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2017 yang lalu. Sosialisasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. dan didampingi Panitera Drs. H. Misbahul Munir, S.H., M.H. dan Sekretaris Hendriansyah, S.H., M.H. yang dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Staf dan Tenaga Honorer di aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Sebagai pembicara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyampaikan bahwa untuk meningkatkan penegakan disiplin dan kinerja para pegawai, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu membentuk tim penegakan disiplin dengan berpedoman pada PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan dan KMA Nomor 071 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya yang telah diubah dengan KMA Nomor 069/KMA/SK/V/2009 Tentang Perubahan Pertama atas KMA Nomor 071/KMA/SK/2008. Dalam rapat ini Wakil Ketua menambahkan “disiplin di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sudah bagus, tetapi perlu di tingkatkan lagi dan saya ucapkan terima kasih atas kehadiran tepat waktu kepada seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Staf dan Tenaga Honorer”.
Dalam acara ini membahas hal-hal yang sudah di rangkum pada saat rapat tim penegakan disiplin yang lalu yaitu Hakim Tinggi Pengawas Daerah harus selalu melakukan pengawasan dan pendekatan kepada masing-masing Pengadilan Agama mengenai disiplin pegawainya, para pejabat yang mempunyai staf harus menegur dan melaporkan kepada tim penegakan disiplin bila staf sering terlambat datang dan cepat pulang lebih dari 3 kali sebulan dengan ini diharapkan tidak ada lagi yang telat datang dan cepat pulang dalam jam kantor, apabila ada Hakim Tinggi, Pegawai dan Tenaga Honorer yang ingin izin keluar harus mengisi blangko izin yang ditandatangani oleh atasan langsung. “disiplin ini bukan untuk memperketat tetapi jadikanlah disiplin ini suatu kebutuhan dan kebiasaan kita sehingga kita terbiasa menjalankan disiplin ini dan menjadi lebih mudah untuk dijalankan”, tukas Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Dengan hasil sosialisasi ini menyepakati untuk mulai diberlakukan dan di laksanakan terhitung mulai hari Senin tanggal 9 Oktober 2017.