PTA Bengkulu Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Daerah di Seluruh Pengadilan Agama Sewilayah Hukum

Cuplikan layar 2026 08 04 092441

Bengkulu, 30 Juli 2026 – Tim Pembinaan dan Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu telah menyelesaikan kegiatan pembinaan dan pengawasan daerah pada seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap pada 8–30 Juli 2026 sebagai wujud pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan.

Cuplikan layar 2026 08 04 092927

Pada tahap pertama yang berlangsung pada 8–14 Juli 2026, Pimpinan, Hakim Tinggi, dan Tim Pembinaan dan Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada empat satuan kerja, yaitu Pengadilan Agama Bengkulu, Pengadilan Agama Curup, Pengadilan Agama Manna, dan Pengadilan Agama Kepahiang.

Selanjutnya, pada 15–30 Juli 2026, Ketua, Wakil Ketua, dan Tim Pembinaan dan Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu melanjutkan kegiatan pembinaan dan pengawasan ke lima satuan kerja lainnya, yakni Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Mukomuko, Pengadilan Agama Arga Makmur, Pengadilan Agama Tais, dan Pengadilan Agama Bintuhan. Dengan selesainya rangkaian kegiatan tersebut, pembinaan dan pengawasan telah terlaksana di seluruh Pengadilan Agama yang berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Cuplikan layar 2026 08 04 093358

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi perkara, administrasi umum, serta berbagai aspek manajemen peradilan. Selain itu, tim juga memberikan pembinaan, arahan, dan rekomendasi sebagai upaya peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Melalui pelaksanaan pembinaan dan pengawasan daerah secara menyeluruh, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya peradilan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.