PTA Bengkulu Ikuti Sosialisasi Coretax Laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21

 

IMG_5828.PNG

Bengkulu – Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Coretax terkait Laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kegiatan ini disampaikan oleh Tim Pengawasan dan Tim Penyuluhan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada ASN mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara tepat, benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMG_7048.JPG

Dalam kegiatan tersebut, Tim KPP Pratama Bengkulu Dua menyampaikan materi terkait mekanisme pengisian, pelaporan, serta hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Coretax, khususnya untuk pelaporan PPh Pasal 21. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan perpajakan yang dihadapi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memahami peran penting pelaporan pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan penerimaan negara.

~