Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu ke Gubernur Bengkulu

 

a1

Selasa, 06 September 2022 pukul 10.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang telah dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H. bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu saat ini Dr. Abd. Hakim, M.H.I., didampingi Wakil Ketua PTA Bengkulu Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M. Hum., Sekretaris Mirawati Saktiana, S.H., M.H. dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Megawati, S.H., M.H. bersilahturahmi dengan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak (Rumah Dinas Gubernur Bengkulu). Kedatangan rombongan dari PTA Bengkulu disambut oleh protokoler Pemerintah Provinsi Bengkulu yang langsung diarahkan untuk bertemu dengan Gubernur di gedung daerah provinsi Bengkulu.

a2

Pada kesempatan ini, Dr. Syahril menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Bengkulu atas kerja sama dan dukungannya selama beliau bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang telah menghasilkan beberapa program kerjasama diantaranya MoU Isbat Nikah, MoU Dispensasi Kawin dan pencegahan pernikahan dini, dan MoU Pertukaran data untuk mengawal pembangunan aplikasi elektronik monitoring eksekusi pembiayaan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Selanjutnya Dr. Abd Hakim, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, menyatakan akan melanjutkan kerjasama tersebut dan mengawal program-program yang telah direncanakan sampai ke tahap implementasi. 

Dr. Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu menyampaikan bahwa untuk aplikasi elektronik monitoring eksekusi pembiayaan hak perempuan dan anak pasca perceraian agar segera diimplementasikan secepatnya. Untuk itu diperlukan konsep regulasi dan jika perlu dituangkan dalam bentuk komitmen agar pada saat pelaksanaan di lapangan, tidak terjadi permasalahan hukum. Yang perlu ditegaskan dalam regulasi dan komitmen tersebut, bahwa aplikasi elektronik monitoring eksekusi pembiayaan hak perempuan dan anak pasca perceraian ini bukan untuk memberikan hukuman namun untuk memastikan agar Aparatur Sipil Negara menjalankan kewajibannya sesuai putusan Pengadilan Agama dan ketentuan yang berlaku. Menurut beliau, aplikasi elektronik monitoring eksekusi pembiayaan hak perempuan dan anak pasca perceraian ini harus diimplementasikan terlebih dahulu selama 1 tahun oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi Bengkulu sebagai pilot project, baru kemudian diterapkan ke kabupaten/kota di provinsi Bengkulu.