Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu di Pengadilan Agama Lebong
Bertempat di Pengadilan Agama Lebong Kelas II pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 bertindak selaku Koordinator Wilayah III Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yakni Pengadilan Agama Lebong melaksanakan Diskusi Hukum bersama dengan Pengadilan Agama Curup dan Pengadilan Agama Kepahiang. Diskusi ini dihadiri oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu DR. Drs. H. Pelmizar, M.H.I, Ketua Pengadilan Agama Lebong Bapak Mukhlisin Noor, S.H., Bapak Ketua Pengadilan Agama Curup Bapak Drs. H. Sarnidi, S.H. M.H., Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Ibu Rogaiyah, S.Ag. serta Hakim Tinggi dari PTA Bengkulu dan peserta dari Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Curup dan Pengadilan Agama Kepahiang.
Diskusi dibuka secara resmi oleh Bapak Ketua PTA Bengkulu DR. Drs. H. Pelmizar, M.H.I, dan menyampaikan beberapa hal terkait pembinaan dan sekaligus beliau mengapresiasi kegiatan ini. Diskusi yang diadakan pada pagi hari pukul 09.00 WIB ini bertemakan “Problematika Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. I/1974”. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan Diskusi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif menambah wawasan pengetahuan hukum dan saling berbagi ilmu sesama perserta berhadir dan dapat diaplikasikan dalam menjalankan tugas masing-masing baik sebagai hakim maupun dalam bidang teknis kepaniteraan. Kemudian beliau juga berharap ini menjadi contoh hendaknya dan mendorong Koordinator Wilayah lainnya mengadakan kegiatan Diskusi Hukum seperti ini sehingga dapat menjalin silaturahim yang erat antar Pengadilan Agama.