Mediasi Proses Persidangan Peradilan Agama Tingkat Pertama

(PERMA NOMOR I TAHUN 2016)

  1. Tahap Pra Mediasi
    1. Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi;
    2. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 Hari Kerja;
    3. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya;
    4. Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 3 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki, Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara segera menunjuk Medioator Hakim atau Pegawai Pengadilan;
    5. Jika para pihak telah memilih Mediator atau Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara menunjuk Mediator, Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara menerbitkan penetapan yang memuat perintah untuk melakukan mediasi dan     menunjuk Mediator;
    6. Hakim Pemeriksa Perkara wajib menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para Pihak menempuh Mediasi;
  2. Tahap Proses Mediasi.
    1. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk;
    2. Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim;
    3. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 2.
    4. Mediator atas permintaan para Pihak mengajukan permohonan perpanjangan waktu Mediasi sebagaimana dimaksud pada point 3 kepada Hakim pemeriksa perkara disertai dengan alasannya.
  3. Mediasi Mencapai Kesepakatan
    1. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator;
    2. Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum maka para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai;
    3. Dalam membantu merumuskan Kesepakatan Perdamaian, Mediator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan atau kesusilaan, merugikan pihak ketiga atau tidak dapat dilaksanakan;
    4. Para pihak memalui Mediator dapat mengajukan kesepakatan Perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian;
    5. Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian, kesepakatan perdamaian wajib memuat pencabutan Gugatan.
    6. Mediator wajib melaporkan secara tertulis keberhasilan Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara dengan melampirkan Kesepakatan Perdamaian.
  4. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
    1. Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
    2. Setelah menerima pemberitahuan sebgaiamana pada point 1, Hakim Pemeriksa Perkara segera menerbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku;
    3. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan;
  5. Tempat Penyelenggaraan Mediasi
    1. Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak.;
    2. Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan dilarang menyelenggarakan Mediasi di luar Pengadilan;
    3. Mediator non hakim dan bukan Pegawai Pengadilan yang dipilih atau ditunjuk bersama-sama dengan Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan dalam satu perkara wajib menyelenggarakan Mediasi bertempat di Pengadilan;
    4. Penggunaan ruang Mediasi Pengadilan untuk Mediasi tidak dikenakan biaya.
  6. Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
    1.  Sepanjang perkara belum diputus pada tingkat upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali, para Pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian;
    2.  Jika disepakati, para Pihak melalui Ketua Pengadilan mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Hakimm pemeriksa perkara tingkat Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali untuk diputus dengan Akta Perdamaian;
    3.  Akta Perdamaian ditandatangani oleh Hakim Pemeriksa Perkara tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya Kesepakatan Perdamaian;
    4. Apabila berkas perkara banding, kasasi, atau peninjauan kembali belum dikirimkan, berkas perkara dan Kesepakatan Perdamaian dikirimkan bersama-sama ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung;