Pertimbangan atau Nasihat Hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan

No. PERTIMBANGAN / NASEHAT LIHAT DETAIL
1 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia 1KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004
2 Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. Fatwa 052/KMA/III/2009
3 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK SEMA No 14/2010
4 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. Fatwa 35/KMA/III/2009
5 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. Fatwa 52/KMA/V/2009
6 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan Fatwa 59/KMA/V/2009
7 Putusan MA tidak berlaku surut. Fatwa 115/KMA/IX/2009
8 Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain Fatwa 118/KMA/IX/2009
9 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. Fatwa 130/KMA/X/2009
10 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan Fatwa 146/KMA/XII/2009
11 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. Fatwa 148/KMA/XII/2009
12 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. Fatwa 149/KMA/XII/2009
13 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama KMA 126/KMA/SK/VIII/2011
14 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu KMA No: 003/KMA/SK/I/2011
15 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung KMA No. 071/KMA/SK/V/2011