Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Diskusi Hukum Wilayah III Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

 

diskusiHukum.jpeg

Bertempat di Pengadilan Agama Curup Kelas IB pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 bertindak selaku Koordinator Wilayah III Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yakni Pengadilan Agama Curup melaksanakan Diskusi Hukum bersama dengan Pengadilan Agama Lebong dan Pengadilan Agama Kepahiang. Diskusi ini dihadiri oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu DR. Drs. H. Pelmizar, M.H.I, beserta keynote speaker dari Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Bapak Drs. Aqshaa, M.H. sebagai Hatibinwasda untuk PA Kepahiang, Ibu Dra. Hj. Musla Kartini M. Zen sebagai Hatibinwasda PA Lebong, dan Ibu Dra. Hj. Ernida Basry, M.H. menggantikan Bapak Drs. H. Edy Noerfuady M, S.H., M.H. sebagai Hatibinwasda PA Curup karena beliau berhalangan hadir.

diskusiHukum1.jpeg

Diskusi yang diadakan pada pagi hari pukul 09.00 WIB ini dimulai dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Curup Drs. H. Sarnidi, SH, MH kemudian selanjutnya diskusi bertemakan “Sita jaminan terhadap Harta Bersama tanpa adanya gugatan cerai/talak” yang disampaikan oleh  Wakil Ketua PA Curup Drs. H. Azkar, SH.

Diskusi dibuka secara resmi oleh Bapak Ketua PTA Bengkulu DR. Drs. H. Pelmizar, M.H.I, dan menyampaikan beberapa hal terkait pembinaan dan sekaligus beliau mengapresiasi kegiatan ini. Beliau menyampikan bahwa kegiatan Diskusi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif menambah wawasan pengetahuan hukum dan saling berbagi ilmu sesama perserta berhadir dan dapat diaplikasikan dalam menjalankan tugas masing-masing baik sebagai hakim maupun dalam bidang teknis kepaniteraan. Kemudian beliau juga berharap ini menjadi contoh hendaknya dan mendorong Koordinator Wilayah lainnya mengadakan kegiatan Diskusi Hukum seperti ini sehingga dapat menjalin silaturahim yang erat antar Pengadilan Agama.

 diskusiHukum2.jpeg

Sesi diskusi dipimpin oleh seorang moderator Syamdarma Futri, S.Ag, MH beliau seorang Hakim Pengadilan Agama Curup, diskusi berlangsung secara terbuka dengan memberikan waktu bagi pembanding dari masing pengadilan menyampaikan gagasannya.

Kegiatan diskusi dilanjutkan dengan mendengarkan keynote speaker dari Hatimbiwasda beliau juga berharap dengan adanya diskusi hukum seperti ini menjadi pedoman dan acuan jika ditemukan kasus yang sama.

Kegiatan diskusi hukum ini masih akan berlanjut pada Wilayah I dan Wilayah II.