Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

KY Gelar Diskusi Peningkatan Pengawasan Pimpinan Terhadap Potensi Pelanggaran

KEPPH di PT Bengkulu

  diskusi 1

 Komisi Yudisial RI yang dipimpin Komisioner KY Maradaman Harahap berkunjung ke Bengkulu hari Kamis (9/11). Dirinya ditemani Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim A. Roni dan dua orang staf.

 diskusi 2 

Kedatangan mantan Wakil Ketua PTA Semarang ini di Bengkulu adalah untuk melaksanakan diskusi peningkatan pengawasan pimpinan terhadap potensi pelanggaran KEPPH yang digelar di PT Bengkulu. Peserta diskusi adalah hakim peradilan umum dan peradilan agama sewilayah Bengkulu.

Bertindak sebagai nara sumber Komisioner KY Maradaman Harahap, Wakil Ketua PT Bengkulu Heru Pramono dan Ketua PTA Bengkulu H. Alwi Mallo. Sedangkan moderator Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY A. Roni.

Dalam kata pengantarnya, A. Roni menjelaskan prihatin dengan beberapa kasus yang dialami hakim yang terjadi belakangan ini. Ia mencontohkan kasus OTT terhadap hakim dan panitera PN Bengkulu. Disebutkannya, semestinya hal yang sepeti itu tidak perlu terjadi karena sudah ada kode etik yang menjadi pedoman bagi hakim. Selain itu, lanjutnya lagi, penghasilan hakim sudah dianggap mencukupi apabila dibandingkan dengan penghasilan ASN lainnya.

“KY prihatin dengan kasus OTT terhadap hakim oleh KPK yang terjadi sekarang ini. Saya berharap, kasus OTT di PN Bengkulu adalah yang terakhir,” papar A. Roni yang pernah lama menjadi jaksa di Bengkulu.

Sementara itu, Maradaman Harahap yang tampil sebagai nara sumber pertama menyebutkan bahwa hakim sudah dibentengi dengan beberapa pedoman antara lain Cakra, KEPPH dan  Tri Setya Hakim. Semestinya, urai Komisioner KY yang membidangi rekrutmen calon Hakim Agung ini, hakim harus fokus menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi yang memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Saya sedih terhadap hakim yang kena OTT apalagi salah seorang di antaranya adalah Ketua pengadilan tingkat banding, oleh sebab itu KY selalu memberikan pencerahan melalui diskusi seperti ini agar hakim terhindar dari pelanggaran KEPPH,”  ujar mantan Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawasan MA ini.

Lebih lanjut disampaikan oleh Maradaman Harahap, pimpinan pengadilan harus selalu memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para hakim. Sebab urainya memberi alasan, pengawasan pimpinan yang disebut sebagai pengawasan melekat sangat ampuh untuk mencegah pelanggaran.

“Saya minta pimpinan pengadilan selalu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para hakim sehingga terhindar dari pelanggaran KEPPH. Dan setiap hakim yang diajukan ke MKH karena pelanggaran KEPPH, tidak ada ampun,” tandasnya lagi.

Di sisi lain, Wakil Ketua PT Bengkulu Heru Pranowo yang tampil sebagai nara sumber kedua menjelaskan, MA telah menerbitkan Perma Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1 Tahun 2017. Menurutnya, hakim harus patuh kepada Perma tersebut. Contohnya, urainya menjelaskan, jam masuk kantor sudah diatur secara rinci. Hal ini untuk menjadikan hakim disiplin.

“Pelanggaran itu berawal ketika hakim tidak disiplin, oleh sebab itu saya minta kepada semua hakim supaya mempedomani Perma tersebut,” kata Heru Pranowo yang akan pindah menjadi Wakil Ketua PT Banjarmasin.

Di sesi terakhir, tampil sebagai nara sumber Ketua PTA Bengkulu H. Alwi Mallo. Pria yang  berasal dari Bone ini mengingatkan hakim agar tidak hanya sekedar membaca Perma dan regulasi lainnya, tapi yang lebih penting adalah melaksanakannya.

“Regulasi hanya di atas kertas, yang penting adalah dari hati kita sendiri yang berkomitmen untuk melaksanakan regulasi tersebut,” papar H. Alwi Mallo yang pandai main tenis ini.

  1. Alwi Mallo menyampaikan hadits yang menyebutkan posisi hakim terbagi tiga golongan. Satu golongan masuk syurga dan dua golongan lagi masuk neraka.

“Saya berharap kita termasuk golongan yang masuk syurga,” pungkasnya yang diamini oleh peserta diskusi.

Setelah nara sumber menyampaikan paparannya, lalu dibuka sesu tanya jawab. Dari berbagai pertanyaan, peserta meminta KY memperhatikan nasib hakim terutama kesejahteraan. Selain itu, ada juga yang mempersoalkan bahwa KY terkesan memecat hakim melalui MKH.

Pelaksanaan diskusi berjalan dengan tertib dan lancar dan peserta sangat serius mengikuti diskusi tersebut.

Di pengujung acara, dilaksanakan tukar menukar cindera mata dan foto bersama.

Terima kasih kepada KY yang telah menggelar diskusi dengan hakim di Bengkulu bagi peningkatan pengamalan KEPPH semoga diskusi serupa dilaksanakan lagi pada waktu dan kesempatan berikutnya.