Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

DSC 0019

Dengan semakin banyak tindakan yang tidak terpuji sekarang ini, tentunya akan berdampak pada dunia peradilan. Untuk itu kita seharusnya untuk saling mengingatkan agar tidak terjerumus dengan hal-hal yang tidak baik. Menyingkapi hal tersebut, Rabu 27 September 2017 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (Hendriansyah, SH,MH) yang didampingi Kabag Umum dan Keuangan ( MirawatiSaktiana, SH.,MH) dan Kabag Perencanaan dan Kepegawaian (Sisli Rudi, SH.,MH) melakukan rapat pembinaan khusus Kesekretariatan. Rapat ini diikuti seluruh pegawai bagian kesekretariatan, staf sampai pada pegawai honorer.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris mengajak kita bersama agar menjaga nama baik Lembaga Peradilan dan Mahkamah Agung. Wujud dari hal tersebut adalah marilah kita bekerja dengan baik sesuai aturan serta bekerja sesuai TUSI kita.

Diantara poin penting yang disampaikan adalah mengenai kedisiplinan pegawai di kantor sehabis istirahat siang, Sekretaris menghimbau agar pegawai dapat hadir kembali di kantor pada pukul 13.00 siang, pengaktifan kembali Perpustakaan kantor, pemakaian seragam dinas kantor agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan dan pemakaian nametag, sampai ke masalah kebersihan ruangan kantor. Untuk kedisiplinan mengacu kepada KMA Nomor 069/KMA/SK/V/2009 Tanggal 13 Mei 2009 Tentang Perubahan atas KMA Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan PNS pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di bawahnya.

Poin penting terakhir yang disampaikan adalah mengenai pelaksanaan TNDE ( Tata Naskah Dinas Elektronik ) agar lebih difokuskan lagi. Hasil pembinaan ini, hasilnya akan dituangkan dalam notulen dan akan dilaporkan kepada pimpinan yang tentunya akan dijadikan sebagai aturan dan konsensus yang akan kita laksanakan.