Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

REVALUASI BMN PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU DENGAN TIM KPKNL BENGKULU

Rabu, 20 September 2017 PTA Bengkulu dikunjungi TIM Revaluasi Aset Barang Milik Negara dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu dalam rangka melakukan Revaluasi BMN pada Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Revaluasi BMN Pada PTA Bengkulu

Dimulai tepat pukul 09.00 WIB, kegiatan ini mengambil tempat di Ruang Teknologi Informasi PTA Bengkulu yang turut dihadiri Kepala Bagian Umum dan Keuangan PTA Bengkulu, Mirawati Saktiana, S.H.,M.H. dan Kasubbag TU dan Rumah Tangga, Nurlaili, S.H.

Adapun TIM Revaluasi KPKNL Bengkulu berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Bungsu Teguh Kurnadi sebagai Ketua TIM, Estu Rofi Puspita dan Jefri Muslim sebagai Anggota TIM. Kegiatan ini diikuti oleh 3 satuan kerja, yaitu PTA Bengkulu, PA Bengkulu dan PTUN Bengkulu.

Sesuai dengan program nasional Revaluasi BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Kegiatan Revaluasi BMN ini merupakan tindaklanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali BMN/D

Kegiatan Revalusi BMN dari KPKNL Bengkulu ini bertujuan untuk memperoleh nilai aset tetap yang paling update dalam laporan keuangan dan membangun database BMN yang lebih baik untuk pengelolaan BMN di kemudian hari.