Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Ketua PTA Bengkulu Lakukan Pembinaan di Lebong

 


Ketua PTA Bengkulu Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H. melakukan pembinaan terhadap Ketua, Panitera dan Sekretaris PA sewilayah PTA Bengkulu. Pembinaan ini berlangsung pada hari Jum’at (25/8) di PA Lebong.

Hadir dalam pembinaan tersebut Wakil Ketua PTA Bengkulu Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., Panitera Drs. H. Misbahul Munir, S.H., M.H. Sekretaris Hendriansyah, S.H., M.H.

Materi pembinaan yang disampaikan Ketua PTA Bengkulu adalah hasil pembinaan Ketua MA yang disampaikan terhadap empat lingkungan peradilan di Banyuwangi tanggal 25 Juli 2017 yang lalu.

Terdapat 32 poin pembinaan yang akan disampaikan, namun pada kesempatan tersebut hanya disampaikan beberapa poin saja. Hal ini mengingat waktu yang tidak memungkinkan.

Di antara beberapa poin penting yang disampaikan adalah tentang disiplin. Disebutkan, ada hakim dan pegawai yang datang dan pulang kantor tepat waktu. Namun, meninggalkan kantor tanpa alasan dan tata cara yang ditentukan.

“Saya minta kepada kita semua untuk disiplin, termasuk tidak meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas,” kata Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H. mengingatkan.

Sedangkan poin selanjutnya yang disampaikan adalah tentang penyelesaian perkara yang berlarut-larut. Menurut temuan, masih banyak penyelesaian perkara melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Pedomani SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Penyelesaian perkara lima bulan di tingkat pertama dan tiga bulan di tingkat banding,” ujar Ketua PTA Bengkulu berpesan.

Masalah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi perhatian utama dalam pembinaan kali ini. Disebutkan oleh Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H., hakim dan pegawai PA dilarang keras menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara.  

Dirinya mengingatkan agar tidak ada hakim dan pegawai yang kena OTT, sebab urainya memberi alasan, apabila ada yang terjaring OTT maka sanksinya berat.

“Saya berharap tidak ada hakim atau pegawai yang kena OTT, oleh sebab itu bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan sekali-kali menerima uang atau lainnya dari pihak yang berperkara,” pinta orang nomor satu di PTA Bengkulu ini.

Di akhir pembinaannya, Ketua PTA Bengkulu Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H. mengajak PA sewilayah PTA Bengkulu untuk bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga visi MA untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang agung dapat tercapai.