Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Jadwal Sidang

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Telusuri Perkara


SEJARAH SINGKAT

  1. Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Pengadilan Agama di Propinsi Bengkulu sebelum dibentuknya Pengadilan Tingkat Banding termasuk ke dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor : 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957, semua kewenangan mengadili di tingkat banding menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Kanwil Departemen Agama Propinsi Bengkulu merupakan Wakil Menteri Agama di Propinsi Bengkulu merupakan koordinator satuan kerja Departemen Agama yang ada didaerah. Pada waktu itu hubungan Pengadilan Agama dengan Kanwil Departemen Agama Propinsi Bengkulu hanya sebatas koordinasi terutama tentang pembangunan fisik/finansial, sedangkan secara teknis Pengadilan Agama berada dibawah Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang sebagai kawal depan Mahkamah Agung di daerah, dengan jarak yang begitu jauh antara Pengadilan Agama di Propinsi Bengkulu dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang menjadikan proses beracara terutama pada tingkat banding sering memakan waktu cukup lama dan biaya yang tinggi, sehingga asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan sulit terpenuhi.

Sesuai Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 Pasal 4 (2), atas inisiatif Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam (Ditbinbaperais) Dep. Agama RI yang waktu itu dijabat oleh Bapak H. Zainal Abidin Abubakar, S.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang (Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H.) mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang didukung oleh Gubernur Bengkulu (Drs. H. A. Razie Yahya) dan Ketua DPRD Propinsi Bengkulu (H. Baharuddin D.J.).

Pada tahun 1993 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan pada tahun 1994 Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama RI menyusun rancangan Undang-undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang dan mengajukannya ke DPR RI untuk dibahas dan disetujui menjadi Undang-Undang, kemudian pada tahun 1995 RUU tersebut disetujui DPR RI menjadi Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1995 tanggal 27 April 1995.

Setelah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 1995 yang wilayah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Bengkulu yang terletak antara 20 118 - 400 30 LS dan 1010 - 1040 BT dengan luas wilayah 19.813 km2 memiliki pantai terluas di Asia Tenggara yaitu 9.000 km2, terdiri dari 3 Kabupaten dan 1 Kotamadya dimana tiap-tiap Kabupaten telah terbentuk Pengadilan Agama Bengkulu, Curup, Arga Makmur dan Manna.

Pada tanggal 13 Desember 1995 setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1995 dilaksanakan penyerahan wilayah yurisdiksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang (Drs. Mahyiddin Usman) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (Drs. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip.) sekaligus peresmian wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu oleh Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam a.n. Menteri Agama RI yang disaksikan antara lain oleh Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Tuada Uldilag) Mahkamah Agung RI, (H.M. Yahya, SH) Gubernur Bengkulu , dan Ketua DPRD Propinsi Bengkulu.

Dalam perjalanannya (1995-2017) Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu telah mengalami 10 kali pergantian pimpinan yaitu :

  1. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip, M.Hum periode 1995-1999.
  2. Drs. H. Mahyiddin Usman, S.H. periode 1999-2004.
  3. H. Ahmad Mukhsin Asyrof, S.H., M.H. periode 2004-2007.
  4. H. Matardi E, S.H., M.H. periode 2007 - 2008 memasuki masa purna bhakti terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
  5. H. Wildan Suyuthi M, S.H, M.H. priode April 2009 sampai dengan 2012.
  6. H. Said Husin, S.H., M.H periode Juli 2012 sampai dengan memasuki masa phurna bhakti bulan Desember 2014.
  7. Hj. Husnaini A., S.H., M.Ag periode Januari 2015 sampai dengan berpulang ke Rahmatullah bulan April 2015.
  8. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum periode Mei 2015 sampai dengan Juli 2015 beliau dilantik sebagai Hakim Agung MARI.
  9. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum. periode April 2016 sampai dengan Februari 2017.
  10. H. M. Alwi Mallo, S.H., M.H. periode Februari 2017 sampai dengan Mei 2018.
  11. Drs. H. Pelmizar M.H.I. periode Mei 2018 sampai dengan September 2020
  12.  Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I periode September 2020 sampai dengan sekarang

Pembangunan fisik yang dilaksanakan sejak tahun 1995/1996 dimulai pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu seluas 4.000 m2. dan telah dilaksanakan pembangunan gedung dengan 3 tahap pembangunan, dan perluasan dan renovasi gedung tahun 2009 dari 732 m2 menjadi 1.376 m2 begitu juga dengan pembangunan rumah jabatan Ketua, dengan luas 200 m2 , rumah jabatan Wakil Ketua dengan luas 120 m2 dan perumahan hakim tinggi sampai saat ini sudah dibangun 7 unit perumahan tipe A dengan luas 120 m2 dan semua sudah ditempati oleh Hakim Tinggi, dan terakhir renovasi gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu tahun 2014.

Dan juga telah diselesaikan pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A, gedung kantor Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas I B, gedung kantor Pengadilan Agama Curup Kelas I B dan gedung kantor Pengadilan Agama Manna Kelas II, serta pembangunan rumah dinas Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur tipe B, rumah dinas Ketua Pengadilan Agama Curup tipe B dan rumah dinas Ketua Pengadilan Agama Manna tipe B dengan luas bangunan 100 m2.

Disamping itu, suatu prestasi ditahun 2009 juga patut dicatat dalam sejarah peradilan agama di Propinsi Bengkulu, dimana telah disetujui kenaikan kelas Pengadilan Agama Arga Makmur dan Pengadilan Agama Curup menjadi kelas I B, sedangkan Pengadilan Agama Manna belum disetujui dan akan diusulkan kembali pada tahun anggaran 2010.

Pada Bulan November 2011 bertambah satu lagi Pengadilan Agama di wilayah PTA Bengkulu dengan terbentuknya Pengadilan Agama baru di Kabupaten Lebong sebagai kabupaten pemekaran, dan pada tahun 2013 pembangunan Gedung Pengadilan Agama Lebong berhasil dirampungkan.

 

UU No. 03 tahun 1995 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

tip Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 Selanjutnya

 

 

ProgPri 2022 Badilag0001 5

 

UCAPAN SELAMAT / DUKA CITA

  • 01_April_2024_800_x_445_px_1.png
  • 01_April_2024_800_x_445_px_2.png
  • konten_IG_800_x_445_px.png
  • ucapanPakMuklis.png