Hak Pencari Keadilan

  SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 (huruf A.2  Informasi yang berkaitan dengan Masyarakat)

1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai.
3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

 

Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan

  SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 (Lampiran I)

1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
3. Berhak mengajukan bukti-bukti di persidangan
4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.
9 Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum.
10. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
11 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi