Sosialisasi e-register dan e-keuangan Perkara

Di PTA Bengkulu

e register1

Dalam mendukung era digital pada Peradilan sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung, Dirjen Badilag Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan adanya aplikasi e-register dan e-keuangan perkara yang memudahkan pencatatan register seluruh data perkara yang terdapat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) baik yang didaftarkan melalui e-court maupun non e-court. Demi mendukung program terbaru Badilag ini, PTA Bengkulu pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 mengundang nara sumber Bapak Tukiran, S.H., M.H. selaku Panitera PTA Jawa Tengah mensosialisasikan aplikasi e-register dan e-keuangan perkara di PTA Bengkulu. Peserta dalam sosialisasi ini adalah Panitera, Admin dan Kasir PA Sewilayah PTA Bengkulu, sedangkan PTA Bengkulu dihadiri Panitera, Admin, Kasir beserta Panitera Pengganti.

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB, Bapak Tukiran, S.H., M.H. didampingi Ibu Wakil Ketua PTA Bengkulu Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Ibu Panitera PTA Bengkulu Itna Fauza Qadriyah, S.H., M.H., dan Bapak Sekretaris PTA Bengkulu. Dalam sambutannya, Ibu Wakil Ketua PTA Bengkulu mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Tukiran,S.H., M.H. menjadi nara sumber dalam sosialisasi ini. Beliau menambahkan, “kepada seluruh peserta diminta untuk belajar dengan sungguh-sungguh, serap semua ilmu agar dapat dilaksanakan di satker masing-masing”.

e register2

Dalam materinya, Bapak Tukiran, S.H., M.H. menyampaikan penerapan register dan keuangan perkara berbasis elektronik ini yang terdapat dalam aplikasi SIPP dimana aplikasi ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register perkara dan buku keuangan perkara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Seluruh register dan keuangan perkara yang dalam hal ini LI-PA.7, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Register Pemeriksaan Kas, Buku Kas Umum, Buku Bantu Bank, Buku Bantu Kas Tunai, Buku Bantu Uang Panjar Perkara, Buku Bantu Uang Sisa Panjar Perkara, Buku Bantu Uang Pemberkasan/ATK Perkara, Buku Bantu Uang Panggilan/Pemberitahuan, Buku Bantu Uang Eksekusi, Buku Bantu Uang Konsinyasi, Buku Bantu Uang Delegasi Panggilan/Delegasi Sita dan Eksekusi/Delegasi Pemeriksaan Setempat, Buku Bantu Uang HHK/HHKL, Buku Bantu Uang Iwadh dan Buku Bantu Perkara Belum Daftar dilaporkan pembukuannya secara elektronik.

Dalam kegiatan sosialisasi ini dimanfaatkan PA Sewilayah PTA Bengkulu melakukan simulasi meregister perkara dan keuangan perkara melalui aplikasi ini dan berdiskusi kepada nara sumber permasalahan dalam register dan keuangan perkara yang dihadapi. Akhir acara ditutup oleh Ibu Wakil Ketua PTA Bengkulu Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. yang berharap semoga output dari kegiatan ini dapat diimplementasi dan berjalan dengan baik.